JAKARTA, WOL – Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, lembaga Kepresidenan dengan semua otoritas, fasilitas dan jejaring yang dimiliki tak seharusnya melakukan kekeliruan fatal mengangkat seorang Menteri tanpa mengecek latar belakang kewarganegaraan Menteri tersebut.
“Artinya tak seharusnya muncul istilah kecolongan yang bagi publik bisa diterjemahkan sebagai keteledoran dan tak patut,” kata pengamat yang akrab disapa Wiwieq ini, Minggu (21/8).
Tapi bila itu dilakukan dengan sengaja atau by design lanjut Wiwieq seperti yang dikatakan beberapa kalangan, maka hal itu merupakan kemunduran hukum di Indonesia.
“Karena pelanggaran terhadap hukum dianggap hal yang biasa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra setelah 20 hari dilantik menjadi Menteri ESDM. Pencopotan jabatan Arcandra ini karena ramai pemberitaan bahwa dia disebut mempunyai dua kenegaraan, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.(inilah/data1)
Discussion about this post