MEDAN, WOLÂ – Petugas Unit VC Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil menangkap empat pelaku judi jenis toto gelap (togel) dari Kantor OKP FKPPI Kecamatan Siantar, Jalan Mahoni Raya, Perumnas Baru IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono, mengatakan satu dari keempat tersangka yang diamankan dan berperan sebagai bandar yaitu ALS (49) warga Jalan Manggis III, Nagori Sitala Sari, Perumnas Batu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara, tiga tersangka lainnya yang diamankan yaitu tukang rekap EWH (19) warga Jalan Jeruk II, Kelurahan Talasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaksana antar jemput omset MIN (35) warga Jalan Afdeling IX, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun dan operator komputer ARL (27) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu VI, Desa Sitalasati, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan para tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ALS merupakan bandar judi togel dan Wakil Ketua OKP di Kabupaten Simalungun. Saat ini ke-4 tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapoldasu,” ujar Faisal Kepada Waspada Online di Mapoldasu, Selasa (23/8).
Kanit VC Kompol Anggoro Wicaksono, menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat melakukan penangkapan, akunya, para tersangka sedang melakukan aktivitas judi togel dengan menerima dan merekap pesanan nomor.
“Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti 1 unit CPU dan mouse komputer beserta monitornya, 1 unit printer, 2 unit telepon genggam, 3 pulpen, 3 unit kalkulator, 7 lembar kertas omset rekapan Togel tanggal 22 Agustus 2016, serta 17 lembar potongan kertas pasangan nomor Togel,” tuturnya.
Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, pihaknya juga melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui jaringan tersangka. Ditegaskan, para tersangka dijerat degan Pasal 303 Ayat (1) 1e dan ke 2e KUHPidana, tentang tindak pidana perjudian.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post