JAKARTA, WOL – Relawan Jokowi-JK menilai judicial review pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan Ahok tidak siap kalah dalam pilkada DKI Jakarta.
“Kita melihat bahwa judicial review yang dilakukan hak tersebut menujukan bahwa ahok ketakutan dan tidak siap kalah dalam pilkada DKI jakarta. Sebab pasal tersebut sangat penting untuk menjamin pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa penyelahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan,” ujar Koordinator Koalisi Relawan Jokowi-JK Amirullah Hidayat kepada Waspada Online Sabtu (6/8).
Menurut Amirullah, pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya.
“Kita meminta MK untuk tidak mengabulkan judicial review tersebut. sebab pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah tepat untuk mengawal jalannya pilkada secara demokratis. Karena
aturan dalam undang-undang yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan,” ujar Amirullah.
Amirullah menyebutkan, kalau memang Ahok mempunyai dukungan 1 juta KTP dan relawan yang ikhlas mendukungnya maka dia tidak usah takut terhadap aturan tersebut. “Atau jangan-jangan KTP yang dikumpulkan Ahok selama ini melalui Teman Ahok adalah hanya manipulasi saja seperti wacana yang beredar selama ini,” tegas Amir yang juga Ketua Kornas Fokal IMM itu.
(wol/rdn/data3)
Discussion about this post