
JAKARTA – Komisi III DPR akhirnya menyetujui tiga dari tujuh nama calon hakim agung setelah melewati proses fit and proper test. Tiga nama tersebut dianggap memiliki integritas, profesionalitas, dan kapabilitas lebih baik diantara empat lainnya.
Tiga nama tersebut yakni Panji Widagdo, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sebagai calon hakim agung untuk kamar peradilan perdata, Ibrahim, mantan Pimpinan Komisi Yudisial (KY) untuk calon hakim agung pada kamar peradilan perdata, dan Edi Riadi, hakim tinggi Pengadilan Agama pada kamar peradilan agama.
Namun, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo ada tiga fraksi yang menilai semua calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) tak ada yang layak menjadi hakim agung.
“Sesungguhnya ada beberapa fraksi yang menyebutkan semuanya tidak layak. Paling tidak ada tiga fraksi yang menyampaikan tidak layak,” ujar Bamsoet di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Bamsoet enggan menyebutkan fraksi mana saja yang menilai semua calon hakim agung tak layak. Menurutnya karena kalah dalam jumlah suara, mereka akhirnya turut menyetujui tiga nama calon hakim agung ini.
“Akhirnya semua fraksi memutuskan tiga tadi dengan berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dalam fit and proper test terlihat mana calon hakim agung yang layak dan tidak. Menurut dia, pihaknya akan mengembalikan nama-nama yang tak disetujui ini ke KY.
“Dari kemarin fit and proper test kelihatan mana yang menguasai persoalan mana yang tidak, mana yang memiliki kemampuan profesi mana yang tidak,†tukas dia.
Discussion about this post