MEDAN, WOL – Petugas kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan dua pelaku penggelapan minyak CPO di Jalan Sumatera Air Batu, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Informasi yang dihimpun di Mapoldasu, Jumat (2/9) sore, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Julianto (26) warga Desa Aek Pinang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan Supriadi (46) warga Jalan Sekrap, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun kronologis penangkapan tersebut, bermula saat supir truk bernama Julianto berangkat dari PMKS PT. STA di Langga Payung dengan membawa minyak CPO sebanyak 17.720 Kg di dalam truk BK 9652 BK dengan tujuan PT. Musim Mas di Belawan.
Akan tetapi, saat melintas di lokasi, pelaku menjual minyak CPO tersebut kepada seorang pria bernama Idris. Saat itulah pihak Poldasu datang dan akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Kemudian mereka pun dibawa ke Mapoldasu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita mengamankan kedua pelaku berdasarkan laporan korban dari pihak PO Sinar Maju. Sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan terkait hasil dari aksi kejahatan mereka,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu kepada Waspada Online.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tangki BK 9652 BK, satu buah mesin pompa, 15 bauh drum berisi minyak CPO, satu buah selang 10 meter dan dua buah gelang drum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 sub Pasal 372 KUHPidana.(wol/roy/data1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post