MEDAN, WOL – Dihitung hingga Agustus 2016, Polda Sumut mencatat ada sekitar 264 tunggakan kasus yang dilakukan personelnya. Kasus itu terdiri dari 239 kasus pelanggaran disiplin, ditambah 25 kasus kode etik.
Hal ini ditegaskan Kapoldasu, Irjen Pol Raden Budi Winarso melalui Wakapoldasu, Brigjen Pol Adhi Prawoto, saat membuka Rakernis Fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2016 di Mapoldasu, Rabu (7/9).
Dijelaskan, untuk pelanggaran pidana umum tahun 2015 sejumlah 88 kasus. Sedangkan periode Januari hingga Agustus 2016 ada 28 kasus. Untuk pelanggaran pidana narkoba pada tahun 2015 ada 25 kasus. Untuk periode Januari sampai Agustus 2016 sejumlah 22 kasus.
“Untuk anggota yang dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tahun 2015 ada sebanyak 69 orang. Sedangkan untuk periode Januari hingga Agustus 2016 ada 40 orang dipecat,” ucapnya.
Dikatakan Wakapoldasu, kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan tunggakan perkara disiplin dan kode etik selama ini adalah terbatasnya SDM (personel) yang memiliki sertifikat akreditor dan meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) di jajaran Poldasu.
Lebih jauh, Rakernis Propam dinilai penting untuk mengevaluasi kinerja pengemban fungsi Propam. Terutama dalam hal penyelesaian tunggakan perkara disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP) di Poldasu dan jajaran.
“Rakernis Propam sejajaran Poldasu merupakan moment untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah- langkah teknis dan kreatif dalam pelaksanaan tugas fungsi Propam,” tungkasnya.
Wakapoldasu menambahkan, eksistensi Propam sangat penting dalam mengimplementasikan program prioritas promoter Kapolri poin ke 10 yaitu penguatan pengawasan sekaligus mewujudkan program quick wins Polri dan poin ke 6 yaitu revolusi mental dan tertib sosial di ruang publik.(wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post