MEDAN, WOL – Mendukung kesejahteraan Bank Sumut dalam menjamin kesinambungan pembayaran manfaat, pensiun sekaligus menjamin kesejahteraan peserta khusus pegawai Bank Sumut.
Bank Sumut kenalkan ada dua jenis program pensiun, yaitu, PPMP (program pensiun manfaat pasti) dan PPIP (program pensiun iuran pasti). Program ini merupakan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purnabakti.
Pengurus Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Hadi Susanto mengatakan Sampai saat ini jumlah peserta dana pensiun pegawai Bank Sumut 2497 orang, dimana terbagi dari peserta aktif berjumlah 1997 orang, peserta pasif atau pensiunan 334 orang, pensiun ditunda 166 orang.
“Keuangan dana pensiun pegawai PT Bank Sumut terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun 2005 misalnya, aset masih Rp47,933 miliar, investasi Rp46,071 miliar dan laba Rp3,067 miliar, dana pensiun pegawai PT Bank Sumut mencapai Rp698,147 miliar yang diinvestasi ke berbagai sektor dan berhasil meraih laba Rp40,315 miliar,” tutur Hadi saat mengisi materi pada kegiatan Otoritas Jasa Keuangan di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Rabu (28/9).
Namun pada posisi Agustus 2016, aset mencapai Rp702,591 miliar, investasi Rp698,147 miliar dan laba Rp40,315 miliar, dimana tahun 2013, aset (total aktiva)Â Rp485,807 miliar, investasi Rp480,328 miliar dengan laba Rp40,117 miliar
Hadi menambahkan dimana, dana pensiun pegawai itu, diinvestasikan pengurus dengan persetujuan pemberi kerja PT Bank Sumut ke tabungan Rp319,181 juta (0,05 persen), deposito ongkol (DOC) Rp16,2 miliar (2,32 persen), oblihasi negara (SBN) Rp127,547 miliar (18,27 persen), obligasi korporasi Rp354,433 miliar (50,77 persen), saham penyertaan langsung Rp16,554 miliar (2,37 persen) serta tanah dan bangunan Rp4,774 miliar (0,68 persen). Deposito Rp178,308 miliar. (25,54 persen).
“Sumber dana investasi diperoleh dari pendapatan bunga/kupon obligasi, iuran normal pemberi kerja sekira 25 persen, deviden atas penyertaan langsung (saham),” ujarnya.
“Dan kekayaan dana pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit di mana terpisah dengan hasil kekayaan kerja yang diperoleh,” tutup Hadi.(wol/eko/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post