MEDAN, WOL – Untuk memberantas peredaran narkoba, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara, tes urine terhadap para pasangan yang hendak menikah.
“Jadi langkah ini kita lakukan untuk mengetahui apakah pasangan yang hendak menikah positif menggunakan narkoba atau tidak,” terang Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Andi Loedianto, Kamis (8/9).
Andi mengungkapkan, nantinya BNNP Sumut akan bekerjasama dengan pihak Pengadilan Agama untuk melaksanakan pemeriksaan tes urine.
“Diharapkan, nantinya akan memutus jaringan peredaran narkoba. Sebab, peredaran narkoba dimulai dari keluarga,” ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, BNNP Sumut akan berencana menerapkan beberapa pasal pidana yang selama ini jarang digunakan dalam penindakan narkoba. Di mana, pasal ini dapat menjerat orang yang membiarkan peredaran narkoba.
“Adapun beberapa pasal yang akan kami terapkan kembali adalah pasal 128 dan pasal 131 UU RI No35 Tahun 2009,” jelas Andi.
Dalam pasal 128 ayat (1) sambung Andi, disebutkan, orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.
Bahkan, dalam ayat (2) dijelaskan, pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
“Sementara untuk pasal 131 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post