JAKARTA, WOL – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan kapan eksekusi terhadap terpidana vonis mati Mary Jane Fiesta Veloso bakal dilakukan. Eksekusi tersebut sempat ditunda karena adanya permintaan Filipina untuk mengungkap kasus human trafficking yang melibatkan Mary.
“Ya, masih ditunggu, kemarin waktu presidennya (Rodrigo Duterter) ke sini juga sempat (kami) tanyakan,” kata Prasetyo saat mendatangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (28/9).
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah RI tak mengizinkan Mary ke Filipina untuk menyelesaikan proses peradilan tersebut. Dia menyebutkan otoritas Filipina harus datang ke Indonesia jika membutuhkan kesaksian Mary dalam peradilan kasus human trafficking tersebut.
“Dia (Mary) tak bisa dibawa ke mana pun. Kalau mau diambil kesaksian, bisa mereka (kejaksaan Filipina) datang kemari, nanti kami dampingi atau lewat teleconference,” tuturnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pelaksanaan eksekusi jika peradilan Mary di Filipina telah selesai, Prasetyo menolak berkomentar. “Itu kita lihat nanti. Kami sih harapkan secepatnya (peradilan selesai).”
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan peradilan atas wanita yang ditangkap karena kasus peredaran heroin seberat 5,7 kilogram itu seharusnya bisa cepat selesai. Pasalnya, Indonesia dan Filipina sudah memiliki mutual legal assistance alias kerja sama hukum.
Laoly menyebutkan tak ada izin bagi Mary untuk pulang kampung. “Kami tidak mengizinkan. Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini (Indonesia) saja,” katanya, 13 September lalu.
Mary, yang divonis mati di Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010, sempat muncul dalam daftar nama terpidana eksekusi mati gelombang II dan III. Namun eksekusinya ditunda sampai dua kali. (tempo/data1)
Discussion about this post