• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

“Pengangkatan Kembali Arcandra Timbulkan Masalah Berkepanjangan”

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menkumham Sebut Arcandra Tetap WNI

Arcandra Tahar (Foto : Okezone)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG,WOL – Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumater Barat, Edi Indrizal menilai menilai usulan pengangkatan kembali Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM bisa menimbulkan kegaduhan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal jika dilakukan.

“Pengangkatan, pemberhentian atau penggantian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, namun jika mengangkat kembali Arcandra Tahar yang sebelumnya diberhentikan karena masalah kewarganegaraan ganda akan menimbulkan pro dan kontra berkepanjangan,” katanya di Padang, Rabu (14/9).

RelatedPosts

Muslim-di-China

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
KADIN-SUMUT

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

Minggu, 2023/03/26 15:17

Ia menilai, tidak semua orang bisa menerima pengangkatan kembali Arcandra, karena itu presiden disarankan melakukan kalkulasi politik secara cermat, agar tidak terjadi kegaduhan yang berisiko tinggi bagi pemerintahan.

“Secara objektif alasan kontra akan pengangkatan tersebut jauh lebih kuat dari pada yang pro, dan hingga kini masih terus diperdebatkan,” ujarnya.

Misalnya kenapa Arcandra tidak secara terbuka menyampaikan status kewarganegaraannya ketika akan diangkat dulu. Karena kejujuran dan keterbukaan adalah soal mendasar terkait integritas.
“Kalau soal kapasitas, masih banyak putra putri terbaik bangsa yang lebih berkapasitas,” ucapnya.

Sekalipun Arcandra memiliki kompetensi tinggi, namun yang dibutuhkan pemerintah adalah orang profesional yang bisa memberikan solusi untuk bangsa, tanpa merusak kredibilitas pemerintahan. Karena itu presiden tetap punya opsi dengan mengangkat tokoh lain yang berasal dari kalangan profesional dan lebih kredibel.

“Sedangkan untuk tetap mengoptimalkan potensi Arcandra, presiden bisa menjadikannya staf ahli khusus untuk pembangunan energi sumber daya mineral nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Otong Rosadi mengatakan saat ini status warga negara Indonesia yang disandang Arcandra sudah sah secara hukum.

“Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 12 tahun 2006 menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada negara atau alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya.

Kemudian pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak presiden. Secara konstitusional pengangkatan tersebut sah. “Presiden memberhentikan Arcandra karena ada syarat yang tidak terpenuhi oleh dia, jika presiden mengangkat lagi Arcandra saat ini tentu syarat tersebut telah terpenuhi,” jelasnya.

(Antara/data3)

Tags: archandra taharasep warlan yusufdwi kewarganegaraanenergi sumberdaya mineralESDMkewarganegaraan archandrakewarganegaraan gandamenteri esdmoath of allegianceRuhut sitompul
Previous Post

AXA Mandiri Dorong Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan

Next Post

Anak Indonesia dalam Cengkraman “Predator” Seksual

Related Posts

Muslim-di-China
Mancanegara

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
KADIN-SUMUT
Ekonomi dan Bisnis

Kadin Sumut Fasilitasi Pengusaha Dalam Bentuk ‘One Stop Service’

Minggu, 2023/03/26 15:17
Ilustrasi-Pasar-Saham
Ekonomi dan Bisnis

BEI Sumut: Investor Harus Lakukan Ini Saat Harga Turun

Minggu, 2023/03/26 14:04
Pesawat-Sriwijaya-air
Ekonomi dan Bisnis

Kemenhub Sanksi Sejumlah Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Minggu, 2023/03/26 14:01
Perlombaan-Hifzhil-Quran
Ekonomi dan Bisnis

RWBS Semarakkan Ramadhan Dengan Perlombaan Hifzhil Quran

Minggu, 2023/03/26 13:32
Next Post
Anak Indonesia dalam Cengkraman “Predator” Seksual

Anak Indonesia dalam Cengkraman "Predator" Seksual

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2967 shares
    Share 1187 Tweet 742
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1409 shares
    Share 564 Tweet 352
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154164 shares
    Share 61666 Tweet 38541
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    285 shares
    Share 114 Tweet 71

Recent News

Muslim-di-China

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

Minggu, 2023/03/26 18:24
Vietnam-International-Challenge

Vietnam International Challenge: Jafar/Aisyah Selamatkan Muka Indonesia

Minggu, 2023/03/26 18:09
Dirut-PUD-Pasar-Medan

PUD Pasar Kota Medan Belum Bisa Tetapkan Tarif Ruko di Jalan Pandu Baru

Minggu, 2023/03/26 18:06
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Muslim-di-China

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

26 Maret 2023
FIFA

FIFA Batalkan Undian Piala Dunia U-20 2023, PSSI Menanti Sanksi

26 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.