MEDAN, WOL – Sampai hari ini, Senin 26 September 2016, jamaah haji Embarkasi Medan yang wafat sudah berjumlah 12 orang, yakni dari Langkat 1 orang, Simalungun 2 orang, Serdang Bedagai 2 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padanglawas 1 orang, Deliserdang 1 orang, Tebingtinggi 1 orang dan, Padangsidimpuan 1 orang.
Adapun nama-nama jamaah haji yang wafat, yakni; Latifah Hanum Akup Binti Akup Saragih kloter 07/MES, Armi Binti Markidi Karto kloter 08/MES, Muhammad Muin Ahmad Asmi Bin Ahmad Asmi kloter 13/MES, Asiah Abdul Manan Binti Abdul Manan kloter 17/MES, Taisma Abdul Malik Sihombing Binti Abdul Malik Sihombing kloter 02/MES, Nursaida Juaro Harahap Binti Juaro harahap kloter 01/MES Halimah Leman Nasution Binti Leman Nasution kloter 02/MES.
Selanjutnya, Dimanto Sono Dikromo kloter 17/MES, Rukiyah Muhammad Pane kloter 11/MES, Awaluddin Abu Sahar Tanjung asal Kabupaten Simalungun kloter 11/MES, Suhaimi Kadir Abdillah Bin Kadir kloter 05/MES dan Nawanni Jalil Koto Binti Abdul Jalil koto, kloter 06/MES.
Sekretaris PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi Medan, Drs H Bahrum Saleh, mengatakan berdasarkan data dari panitia pelaksanaan haji yang berada di Saudi Arabia. Jumlah jamaah yang wafat semuanya 12 orang.
“Dan jamaah haji yang meninggal dunia biasa, bukan karena kecelakaan akan mendapat asuransi senilai Rp15 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris dari Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa,” tutur Bahrum kepada Waspada Online, Senin (26/9).
Dan sistemnya adalah bukan hanya jamaah yang wafat di Saudi Arabia mendapatkan asuransi, tapi juga jamaah yang wafat ketika masih berada di Tanah Air, asalkan masih dalam prosesi pemberangkatan dan pemulangan dimulai ketika berangkat dari rumah setelah mendapat SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama) menuju Asrama Haji Embarkasi sampai kembali ke tempat tinggal sesuai domisili.
Bahrum juga menambahkan, pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak kejadian atau 30 hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir di Tanah Air.
“Salah satu syarat pengajuan klaim adalah, membawa Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi serta fotokopi kartu identitas jemaah yang wafat,” tukas Bahrum. (wol/eko/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post