MEDAN, WOL – Warga Jalan Timah meminta bantuan DPRD Medan untuk bernegosiasi kepada PT KAI agar menunda pembongkaran rumah mereka.
Kuasa hukum Tim Pembela Masyarkat (TPM) Jalan Timah, Mahmud Irsyad Lubis, menerangkan kepada anggota Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan yang menyambut mereka, sejak November 2014 lalu ada sekitar 60 bangunan yang dibongkar oleh PT KAI Medan. Alasannya untuk membangun double track. Di mana pembangunan tersebut memakan lahan sekitar 12 meter.
Atas kejadian ini masyarakat kemudian mengadu ke DPRD Medan. Pada saat itu, Komisi D telah mengeluarkan surat rekomendasi pada PT KAI dengan nomor 551-2/1665 pada 17 Februari 2015.
“Isi rekomendasinya meminta PT KAI mengizinkan pemakaian tanah sisa 6 meter dari tanah yang akan diperuntukkan untuk double track, kepada masyarakat korban penggusuran yang akan dibuatkan penampungan sementara sehingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tapi sekarang hanya 4 meter saja yang bisa dipakai masyarakat,” terang Irsyad, Selasa (20/9).
Ditambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan terkait pembongkaran itu dengan Reg no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, katanya, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015.
Kemudian, sambung Irsyad, PT KAI mengeluarkan surat peringatan I dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jalan Timah.
“Isinya agar masyarakat membongkar bangunan mereka terhitung 7 hari. Jadi Sabtu depan, mereka akan melakukan pembongkaran. Karena itulah kita minta tolong pada anggota dewan agar tidak terjadi pembongkaran itu,” pintanya.
Menanggapi ini permintaan ini, Boydo berjanji akan menghubungi pihak PT KAI terkait pembongkaran itu. “Kita akan tanyakan apakah memang ada sosialisasinya. Sabtu (24/9) nanti saya juga akan usahakan ke sana untuk lakukan negosiasi dengan mereka,” pungkasnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post