SIANTAR, WOL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar memastikan tidak ada kendala pada anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan.
Sebab pasca tertundanya pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu, KPUD dan pemerintah kota (pemko) sudah membahas hal ini dan menetapkan jumlah anggaran yang ditampung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sekertaris KPUD Pematangsiantar Hermanto Panjaitan, untuk penggunaan anggaran ini hanya menunggu salian putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Anggaran sudah ada. Nanti akan digunakan sesuai tahapan yang ada. Begitu komisioner melakukan pleno pelaksanaan lanjutan pilkada, maka uang langsung bisa dipergunakan. Tapi saat ini masih menunggu salinan putusan,†terangnya Sabtu(8/10).
Sesuai data yang sampaikan, bahwa jumlah anggaran di tahun lalu adalah Rp15.861.960.000 dan sebagian dana itu sudah sempat terpakai sekira Rp3 miliar. Sedangkan untuk jumlah anggaran yang dibutuhkan pada pemungutan suara lanjutan nanti sebesar Rp15. 860.000.000 miliar.
“Jadi yang kita minta ke pemko sebesar Rp5.374.000.000 lagi. Saat ini kita sedang menunggu soal tahapan yang nantinya akan dilaksanakan secara teknis. Semua kita sudah sediakan,†jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa kertas suara untuk pilkada tertunda tahun 2015 sudah sempat dicetak. Persoalannya saat ini adalah, apakah itu bisa dipergunakan atau tidak, kembali menunggu hasil koordinasi dengan KPU pusat dan KPUD Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau nanti dalam pleno diputuskan harus menggunakan kertas suara yang baru, kita juga harus siap. Namun sampai saat ini belum tahu kita apakah bisa dipergunakan dan apakah cukup juga, tergantung dengan jumlah pemilih. Apakah itu divalidasi atau dimutahirkan, itu tergantung komisioner KPUD,†terangnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Tua Purba menjelaskan, belum ada tahapan pilkada apapun yang mereka susun sejauh ini. Sebab, pasca putusan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani perkara pilkada ini tanggal 30 September lalu, belum ada salinan atau surat pemberitahuan yang diserahkan PTUN kepada KPUD. Dan salinan tersebut yang menjadi penentu penetapan jadwal pemungutan suara.
Menyusul adanya putusan perkara pilkada ini di website MA beberapa waktu lalu, komisioner KPUD Pematangsiantar langsung melakukan koordinasi dengan KPUD provinsi dan KPU pusat. Namun sampai saat ini, Mangasi Purba masih enggan memberikan penjelasaan lebih lanjut. “Belum ada jawabannya (dari KPU pusat), dan kita menunggu hasil kesimpulan dari KPU pusat. Nanti hendak diplenokan. Katanya akan dijawab secara tertulis,†jelasnya.
Mengenai salinan putusan, kata Mangasi, nantinya akan mereka kirimkan ke KPU Provinsi Sumut hingga KPU pusat. “Nanti akan kami serahkan dulu ke Jakarta untuk kemudian dibahas. Ini sebagai bahan pelajaran bagi KPU pusat. Hingga saat ini belum ada yang bisa kita lakukan sebelum ada (koordinasi) secara tertulis dari KPU RI,†ucapnya.
(wol/rdn/data3)
Discussion about this post