• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Menurut Survei, Empat UU Pemilu Tumpang Tindih

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
KPU Daerah Diminta Monitoring Coklit Data Pemilih

Ilustrasi

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,WOL – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil Opinion Makers Survei mengenai Undang-undang Pemilu. Dari empat undang-undang pemilu, mayoritas responden setuju terdapat tumpang tindih antara keempat UU tersebut.

Peneliti LSI Rizka Halida mengatakan, ketumpangtindihan terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Tumpang tindih juga terjadi pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

RelatedPosts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00

“Mayoritas responden percaya bahwa UU Pemilu yang ada tidak jelas dan hal isu-isu kunci, seperti peraturan keuangan kampanye dan pengawasan proses pemilu,” kata Rizka di kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).

Dia menjelaskan, pakar cenderung mendukung adanya satu UU Pemilu sebagai payung hukum pemilu di Indonesia. Keempat udang-undang pemilu yang ada sekarang cenderung inkonsisten.

Dia mengungkapkan, ada sejumlah masalah utama dalam UU Pemilu. Beberapa di antaranya kurangnya penegakan hukum dan pengulangan dalam UU pemilu serta peraturan yang tak jelas terkait proses pencalonan.

“Kurangnya penengakan hukum menjadi masalah yang paling banyak disebut terkait UU pemilu,” ujarnya.

Rizka juga mengungkapkan, mayoritas responden mendukung transparansi pengawasan keuangan kampanye dan partai politik. Responden setuju dengan penambahan laporan keuangan yang terstandarisasi, pembatasan pengeluaran kampanye, dan pembatasan donasi.

Selain itu, proses penghitungan manual surat suara di depan publik menjadi faktor yang membuat pemilu transparan. Namun, masih terdapat kekhawatiran mengenai transparansi di bagian lain proses penghitungan suara, seperti rekapitulasi hasil penghitungan.

Kebanyakan pakar cenderung setuju penerapan teknologi baru, seperti rekapitulasi hasil elektronik dan sistem pendaftaran pemilu yang terpusat dapat meningkatkan transparansi.

Sementara itu, soal keterwakilan perempuan, kebanyakan pakar yang disurvei tidak puas dengan proporsi perempuan di badan-badan legislatif dan lembaga pemilu di Indonesia.

“Mayoritas mendukung kuota 30 persen staf perempuan di lembaga pemiilu seperti KPU dan Bawaslu, serta legislatif,” tutur dia.

Survei dilakukan dengan mewawancarai 216 pakar pemilu dan hukum yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, media di sejumlah daerah yakni Aceh, Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua. Survei dilakukan untuk merekam opini para ahli yang berpengalaman sebagai praktisi, peneliti, maupun pengamat pemilu Indonesia tentang empat UU Pemilu di Indonesia saat ini.

Survei dilaksanakan pada 8 Februari hingga Maret 2016 dengan metode purposive sampling digunakan untuk memilih responden. Survei ini juga diusahakan untuk menyesuaikan jumlah responden perempuan dan laki-laki (37 persen perempuan, 63 persen laki-laki).

(metrotvnews/data3)

Tags: calon kepala daerahLembaga Survei Indonesiapemilukadapilkada serentakUU PemiluUU Pemilu tumpang tindih
Previous Post

“Pungli Rp10 Ribu pun Akan Ditindak”

Next Post

Said Didu Ingatkan Perebutan ‘Kue’ di Kementerian ESDM Sangat Tinggi

Related Posts

Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau
Indonesia Hari Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kapal-Pertamina-Terbakar
Indonesia Hari Ini

Kapal Pertamina Pengangkut Pertalite Terbakar, 3 Kru Lompat ke Laut

Minggu, 2023/03/26 22:00
Alphard-Masuk-Apron-Bandara-Soetta
Indonesia Hari Ini

Penjelasan Angkasa Pura II Terkait Alphard Menkeu Sri Mulyani Masuk Area Apron Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 2023/03/26 21:00
Tingkat-Kepercayaan-Publik
Indonesia Hari Ini

Tren Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Survei Indikator: Capai 70,8 Persen

Minggu, 2023/03/26 20:30
Muslim-di-China
Fokus Redaksi

Muslim di China Hadapi Larangan Berpuasa Selama Ramadhan

Minggu, 2023/03/26 19:30
MENHUB
Indonesia Hari Ini

Menhub Ingatkan Pegawai Hidup Sederhana dan Jangan Suka Pamer

Minggu, 2023/03/26 16:16
Next Post
Said Didu Ingatkan Perebutan ‘Kue’ di Kementerian ESDM Sangat Tinggi

Said Didu Ingatkan Perebutan 'Kue' di Kementerian ESDM Sangat Tinggi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1537 shares
    Share 615 Tweet 384
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154199 shares
    Share 61680 Tweet 38550
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

Senin, 2023/03/27 01:02
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

Senin, 2023/03/27 00:01
Kecelakaan-saat-Asmara-Subuh-

Lagi ‘Asmara Subuh’, Pelajar di Binjai Tewas Mengenaskan

Minggu, 2023/03/26 23:28
WALIKOTA-BINJAI

Wali Kota Binjai Harap Muzaqarah Ramadhan Sarana Tingkatkan Iman dan Taqwa

Minggu, 2023/03/26 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

EURO

Kualifikasi Euro 2024: Three Lions Masih Sempurna

27 Maret 2023
Erupsi-GUnung-Anak-Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.