JAKARTA, WOL – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi janjinya. SBY dikabarkan telah menyerahkan salinan dokumen laporan tim pencari fakta (TPF) kematian Munir Said Thalib ke Presiden Joko Widodo, Rabu (26/10) malam.
Berdasarkan informasi, SBY memberikan salinan tersebut melalui perantara kurir. Dokumen penting itu dibawa dari Puri Cikeas, Bogor menuju Istana Negara.
“Ini tentu mempermalukan muka Presiden. SBY sampai mengirim kurir. Seharusnya Jokowi merespon 24 jam, kami melihat Presiden tidak serius,†ungkap Wakil Kordinator KontraS, Puri Kencana Putri dalam program acara di televisi swasta nasional, Metro TV, Jakarta. Rabu malam.
Meski Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung M Prasetyo namun, ia menilai upaya itu akan sia-sia. Menurutnya, jaksa agung bukan orang yang tepat untuk mencari dokumen TPF Munir.
“Jaksa agung itu representasi dari pengadilan bukan negara. Ini salah sambung kalau menyuruh jaksa agung,â€Â tutur Puri.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desemon Junaidi Mahesa. Ia melihat tidak ada upaya serius dari Presiden Jokowi. Tak hanya itu, ia juga menilai SBY telah main-main dengan melempar dokumen TPF Munir ke mantan Wali Kota Solo itu.
“Presiden kita tidak tanggap. Kekurangan Pemerintah harus diperbaiki,†ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan SBY, Sudi Silalahi, mengatakan, akhir Juni 2005, TPF mengadakan pertemuan dengan SBY dan memberikan enam eksemplar laporan akhir terkait pencarian fakta kematian Munir. Dokumen juga dibagikan ke pejabat instansi terkait.
Bertahun-tahun hasil investigas TPF dipendam. Pada 10 Oktober, sidang Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan permohonan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Poin penting dari putusan KIP adalah mewajibkan pemerintah mengumumkan ke publik hasil kerja TPF kematian Munir. Ternyata, pemerintah saat ini tidak memegang dokumen laporan TPF.
Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia, meninggal dalam pesawat Garuda Indonesia jurusan Indonesia- Amsterdam, 7 September 2004. Munir diracun. Hal itu dikuatkan bukti polisi Belanda menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi, yang kemudian dikonfirmasi polisi Indonesia.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan Pollycarpus, pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir.
Hakim Cicut Sutiarso menyatakan, sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen.(metrotvnews/data1)
Discussion about this post