MEDAN, WOL – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, meringkus lima pelaku judi ketangkasan tembak ikan, saat melakukan penggerebekan di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Judi beromzet Rp10 sampai Rp20 juta perhari ini, diketahui baru sebulan belakangan beroperasi.
Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu melalui Kanit VC, Kompol Saprizal, kepada wartawan mengatakan, lima orang yang diamankan yakni inisial, HD (48) berperan sebagai kasir dan SH (60) berperan sebagai penukar voucer yang keduanya warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai pemain masing-masing, HS (28) warga Jalan Wahidin Gang Ahmad Saleh Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, JSH (37) warga Jalan Abadi Lingkungan II Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan HW (22) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dari lokasi ditemukan 13 orang namun dari 13 orang itu hanya 5 orang yang terbukti dan memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh, dari keterangan para pelaku praktik judi ini baru beroperasi sebulan belakangan. Modus yang dipakai untuk mengelabui praktik perjudian ini voucer yang digunakan adalah rokok. Untuk 1 voucer setara dengan 5 bungkus rokok. Poin kemenangan yang harusnya ditukarkan ke voucer pada praktiknya ditukar dengan uang.
“Selain 5 tersangka yang kita amankan kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mesin judi tembak ikan, uang Rp2,3 juta dan 80 bungkus rokok (16 voucer),” urainya.
Kini kelima tersangka mendekam di Poldasu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 23 Subs Pasal 303 Ayat (1) Bis KUHPidana tentang Perjudian.
Selain ke lima pelaku, petugas juga mengamankan 2 pelaku judi jenis toto gelap (Togel) dari 2 lokasi berbeda. Keduanya yakni, Friner Mangasa Sinaga (26) bandar togel asal Huta Dua Simpang III Kelurahan Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Tersangka Friner diamankan berdasarkan pengembangan tersangka, MS yang sebelumnya telah diamankan.
Sedangkan tersangka lainnya, APS (49) Jalan Binjai Gang Masjid Kelurahan Desa Purwo Dadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Dari tangan tersangka yang berperan sebagai sub agen togel ini disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 ribu.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post