MEDAN, WOL – Dianggap tidak memenuhi unsur, delapan terduga pemain judi jenis Tembak Ikan “Mari Mampir Zone” di Jalan Teuku Umar, No 67, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dilepas Subdit III/Umut Dit Reskrimum Poldasu.
Padahal, dari penggerebekan lokasi judi, Kamis (6/10) lalu itu Poldasu mengamankan 13 orang terdiri kasir dan pemain. Namun, pada Senin (10/10), penyidik hanya menetapkan 5 orang tersangka.
“Dari lokasi judi tembak ikan itu diamankan 13 orang. Namun, hanya 5 orang yang terbukti dan memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” kata ‪Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu melalui Kanit VC, Kompol Saprizal kepada wartawan, Senin (10/10).
Dijelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, HD (48) berperan sebagai kasir dan SH (60), sebagai penukar voucher, keduanya warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pemain, yakni HS (28) warga Jalan Wahidin Gang Ahmad Saleh Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, JSH (37) warga Jalan Abadi Lingkungan II Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan HW (22) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Sedangkan 8 terduga sebagai pemain dipulangkan penyidik dengan alasan tidak memenuhi unsur perjudian, meski sempat beberapa hari diamankan. Disebutkan, praktik perjudian itu beromzet Rp10 sampai Rp20 juta perhari dan baru sebulan beroperasi.
Untuk mengelabui petugas, praktik perjudian ini menggunakan voucher rokok. Untuk 1 voucher setara dengan 5 bungkus rokok. Poin kemenangan yang harusnya ditukarkan ke voucher pada praktiknya ditukar dengan uang. “Kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mesin judi tembak ikan, uang Rp 2,3 juta dan 80 bungkus rokok (16 voucher),” terangnya.
‪Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 23 Subs Pasal 303 Ayat (1) Bis KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post