MEDAN, WOL – Narkoba jenis sabu 1 Kg kualitas super, diblender personel Polsek Patumbak, Rabu (12/10) siang.
Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Ferry Kusnadi dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Amplas, menjelaskan sabu tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya, Jumat 2 September 2016 lalu, sekira jam 19.00 WIB, di Pool Bus Makmur, Jalan SM Raja, Medan, KM 7,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka, Andre Ferdinan (37), warga Jalan Amal, No.65B, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan laporan No: LP/96/IX/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak tanggal 2 September 2016.
“Tersangka menjemput barang bukti itu di Jalan Setia Budi, dan akan diantarkan ke Pool Bus Makmur. Saat di pool bus, tersangka yang merupakan pengedar ini kita amankan berikut barang buktinya. Katanya, sabu itu berasal dari Sigli, Aceh dan akan dibawa ke Pekanbaru, Riau. Tersangka dapat upah Rp4 juta untuk mengantar barang itu ke Pool Bus Makmur,” terang Kapolsek.
Ditambahkan, modus yang dilakukan tersangka dalam membawa sabu tersebut dengan menggunakan kotak bolu Bika Ambon Zulaikha. “Modusnya untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan kotak Bika Ambon Zulaikha,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka, Andre Ferdinan yang ditanya wartawan, mengaku kalau barang yang dijemputnya di Jalan Setia Budi dan akan diantarnya ke Pool Bus Makmur itu adalah sabu. Meskipun mengetahui hal itu, pria Aceh ini tetap melakukannya. Alasannya adalah faktor ekonomi, di mana saat itu dia butuh biaya untuk persalinan istrinya.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post