LANGKAT, WOL – Tiga warga miskin di Dusun III, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalansusu, sulit mendapatkan bantuan pemerintah lewat program BSPS. Padahal, dana program ini telah ditransfer pemerintah pusat melalui BRI ke rekening mereka.
“Tim Pendamping Masyarakat (TPM) kala itu tidak bersedia menandatangani pencairan dana bantuan. Sebab, kami menolak adanya pemotongan,” kata Mariati, warga miskin penerima bantuan BSPS, Selasa (4/10).
Awalnya, kata Mariati, setiap warga miskin dipungut uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk biaya membuka rekening di BRI. “Saat itu, saya dan ratusan warga dikumpulkan di SDN 056034,” ujarnya.
Baru-baru ini, lanjut Mariati, warga kembali diundang ke rumah salah seorang anggota TPM, Abdul Halim, untuk menerima penyerahan buku rekening program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Namun karena menolak adanya pungutan liar (pungli), Mariati dan puluhan warga miskin lainnya menempuh upaya hukum dengan membuat pengaduan ke Polsek Pangkalansusu pada 5 November 2013. Yang membuatnya kecewa, laporan warga miskin itu sudah tiga tahun mengendap di Polsek Pangkalansusu.
“Sebagai orang kecil, kami kecewa terhadap aparat penegak hukum,” ujar Mariati didampingi dua warga miskin, Jayadi dan Mariana yang juga tidak mendapatkan bantuan program BSPS karena menolak pungli. Padahal, mereka sudah terdata dan telah menerima buku rekening BRI.
Ketiga warga miskin itu semakin sedih karena ada pasangan suami istri (pasutri) berstatus PNS mendapat bantuan tersebut. Bahkan, data penduduk miskin dimanipulasi. Modusnya, petugas memfoto satu kandang lembu dan dilaporkan sebagai rumah milik warga miskin.
Pada 25 Oktober 2013, Mariati bersama ratusan warga miskin diundang Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk mengikuti acara sosialisasi penyerahan BSPS yang dihadiri Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera.
Karena Mariati dan dua warga miskin lainnya menolak menandatangani surat pernyataan tidak keberatan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan Rp100 ribu untuk membuka rekening, maka mereka dipersulit untuk mendapatkan bantuan BSPS.
Mariati, Mariana dan Jayadi meminta Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK segera menindaklanjuti pengaduan mereka yang mengendap selama tiga tahun di Polsek Pangkalansusu.
“Sebagai orang kecil, kami menuntut adanya kepastian hukum,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Rapeah, 76, seorang janda miskin yang tinggal di gubuk reot berdinding tepas dan beratap nipah, tidak didata sebagai penerima bantuan. Sementara sejumlah warga yang rumahnya jauh lebih bagus, malah mendapatkan bantuan.
Di tempat terpisah, Sekda Langkat Indra Salahuddin yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait pungli untuk program bedah rumah warga miskin. Dia menyarankan kepada korban yang merasa dirugikan agar membuat pengaduan kepada pihak kepolisian.(wol/aa/wsp/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post