MEDAN, WOL – Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting, nyatakan tandatangan dilakukannya pada kontrak pengadaan kendaraan operasional karena sudah jadi ketentuan peraturan Bank Sumut.
Hal itu diungkapkan Ester, saat memberikan kesaksian atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, dengan dua terdakwa yakni Mantan Direktur Operasional, M Yahya dan Ketua Panitia Lelang, Jeffri Sitindaon di ruang Cakra VII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11).
“Mengenai kontrak hal ini sesuai peraturan Bank Sumut, dimana kontrak tersebut harus ditandatangani oleh seluruh direksi,” ujar Ester Junita Ginting di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, SH.
Akan tetapi, lanjut Ester, pada saat itu seluruh mekanisme penyusunan kontrak telah dipenuhi dan sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh dua Direksi Bank Sumut. “Dalam hal ini saya menandatangani hanya untuk memenuhi PBS No. 003 Tahun 2011,” terang Ester.
“Terkait dengan Rancangan Bisnis Bank (RBB) pada tahun 2013 saya tidak mengetahuinya, mengingat RBB disusun pada tahun 2012 dan ketika itu saya belum masuk di Bank Sumut,” ungkap Ester.
Sedangkan yang pertama kali diterima semenjak menjabat sebagai direktur, terang Ester kembali, adalah Memo 024 dan hal ini sudah ada persetujuan dua direktur dan itu sudah sah mengenai persetujuan pengumuman pemenang lelang.
“Karena dalam hal ini telah disetujui oleh dua direksi lainnya, saya hanya memberi saran minta opini dari BPK,” terang saksi seraya menyatakan bahwa dirinya juga tidak pernah diundang dalam rapat BoD membahas mengenai pengadaan mobil dinas tersebut.
lanjutnya, untuk memo 2298 itu persetujuan dibuatnya, karena tidak bisa dilaksanakan opini BPK dan diganti dengan opini BPKP.
“Memo tersebut ditujukan langsung kepada dirinya hanyalah menjawab saran yang dibuat dalam memo 024 dan bukan mengenai persetujuan pemenang dan dalam prosedur pelelangan pada PT Bank Sumut sebagaimana diatur dalam PBS No. 003/Dir/Dum-LG/PBS/2011 yang mengatur bahwa pihak yang dapat meminta persetujuan usulan pemenang hanyalah memo panitia lelang.
“Jadi memo 2298 tidak dapat dinyatakan sebagai suatu persetujuan pemenang. Apalagi berdasarkan Peraturan Direksi No 006/dir/dkmr-cqa/pbs/2010 mengenai Tata Tertib Menjalankan Pekerjaan Direksi Pasal 27, mengatakan bahwa setiap memorandum harus ditandatangani oleh dua direksi dan salah satunya harus direksi yang membidangi,” terangnya.
“Dalam hal pemeriksaan OJK, saya memang hadir pada saat Exit Meeting pada 29 April 2014, sedangkan kontrak dibuat oleh Divisi Umum setelah adanya temuan dari OJK pada tanggal 30 Januari 2014. Di tanggal itu, adalah pemeriksaan resiko oprasional dan merupakan tidak tupoksi saya. Namun selaku saya direksi, wajib untuk menindaklanjuti komitmen terhadap OJK. Jadi yang diperiksa adalah bagian operasional saja,” terangnya kembali.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut itu sendiri mencuat setelah Kejaksaan Tinggi menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Kasus itu dinilai menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp10,8 miliar sesuai dengan hasil tim auditor akuntan publik sehingga diselidiki dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dengan dua terdakwa yakni Mantan Direktur Operasional M. Yahya dan Ketua Panitia lelang, Jeffri Sitindaon.
Serta tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain dan seorang rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
Sebelumnya dirinya mengatakan bahwa pengadaan sewa 294 unit mobil dinas Bank Sumut itu dilakukan oleh Divisi Umum yang berada di bawah Direktorat Operasional dan bukan bagian dari tupoksi Direktur Pemasaran.
“Saya tidak mengikuti sejak awal proses lelang pengadaan sewa mobil dinas Bank Sumut yang sudah dimulai awal tahun 2013 karena saya masuk ke Bank Sumut per tanggal 1 Juli 2013,” katanya di Medan, Senin lalu.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post