MEDAN, WOL – Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan mobil dinas, karena baru memegang jabatan di bank itu terhitung per tanggal 1 Juli 2013.
“Saya tidak mengikuti sejak awal proses lelang pengadaan sewa mobil dinas Bank Sumut yang sudah dimulai awal tahun 2013, karena saya masuk ke Bank Sumut per tanggal 1 Juli 2013,” tuturnya kepada Waspada Online di Medan, Selasa (22/11).
Hal senada juga ditegaskan Ester, dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin. Di sidang itu, Ester dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dengan dua terdakwa yakni, Mantan Direktur perasional, M. Yahya dan Ketua Panitia lelang, Jeffri Sitindaon, serta tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain dan seorang rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
Ditegaskan Ester, bahwa pengadaan sewa 294 unit mobil dinas Bank Sumut itu dilakukan oleh Divisi Umum yang berada di bawah Direktorat Operasional dan bukan bagian dari tupoksi Direktur Pemasaran. “Saya tidak pernah memberikan persetujuan atas memo Panitia Pengadaan No.024 karena pada saat itu sudah ada persetujuan oleh dua direksi lainnya,” ungkapnya.
Malah, ujar Ester yang sudah malang melintang di dunia perbankan swasta nasional dan bank asing itu, dirinya hanya memberikan saran dalam memo Panitia lelang No.024 dalam rangka memitigasi resiko dengan mengingatkan manajemen/panitia untuk meminta petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam soal pengadaan mobil dinas itu.
Ester juga membantah tegas soal atau pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya selaku Direktur Pemasaran telah ikut membuat persetujuan dalam memo Divisi Umum No. 2298 tanggal 10 September 2013 itu. “Soal memo 2298 itu, konfirmasi dari divisi umum kepada saya, bahwa BPK tidak bisa memberi opini terhadap pelaksanaan lelang tersebut. Saya setujui dan minta ganti dengan BPKP,” bebernya.
Menurut Ester bantahan dengan dasar bahwa memo tersebut ditujukan langsung kepada dirinya hanyalah menjawab saran yang dibuat dalam memo 024 dan bukan mengenai persetujuan pemenang dan dalam prosedur pelelangan pada PT. Bank Sumut sebagaimana diatur dalam PBS No. 003/Dir/Dum-LG/PBS/2011 yang mengatur bahwa pihak yang dapat meminta persetujuan usulan pemenang hanyalah memo panitia lelang.
“Jadi memo 2298 tidak dapat dinyatakan sebagai suatu persetujuan pemenang karena tidak ada 2 direksi yang menandatangani,” katanya menegaskan.
Apalagi berdasarkan Peraturan Direksi No 006/dir/dkmr-cqa/pbs/2010 mengenai Tata Tertib Menjalankan Pekerjaan Direksi Pasal 27, mengatakan bahwa setiap memorandum harus ditandatangani oleh dua direksi dan salah satunya harus direksi yang membidangi. Sementara, memo 2298 hanya bersifat konfirmasi yang ditujukan secara pribadi langsung kepada Direktur Pemasaran. “Jadi jelas saya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Itu fakta,” katanya.
Ester menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan mengharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kiranya masalah itu menjadi pelajaran berharga bagi manajemen dalam proses pengadaan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut itu sendiri mencuat setelah Kejaksaan Tinggi menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Kasus itu dinilai menimbulkan kerugian negara Rp10,8 miliar sesuai dengan hasil tim auditor akuntan publik sehingga diselidiki dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post