MEDAN, WOL – Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan menilai penyaluran dana coorporate social responsibility (CSR) dan pemanfaatannya sangat berpotensi menimbulkan distorsi (penyimpangan) dalam berbagai bentuk dan cara, baik yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri maupun kongkalikong dengan pihak lain.
“Kondisi seperti itulah, menurut kita menyebabkan terjadinya penyaluran salah sasaran, tidak merata atau bahkan sama sekali tidak sampai,” kata juru bicara Pernas, Deni Maulana Lubis, dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Kemitraan Perusahaan dalam tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, Selasa (29/11).
Dikatakan, bahwa selama ini implementasi CSR diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Namun, meski telah ada aturan yang mengikat terkait dengan implementasi CSR, tetapi selama ini tidak ada aturan baku tentang bagaimana cara penyalurannya, kepada siapa ditujukan, untuk apa kemanfaatannya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
“Besaran jumlah dana yang disalurkan maupun mekanisme, terkadang kita melihat ditentukan atau diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk itu, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR memiliki tujuan mulia, utamanya bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Adlin Tambunan, menyebutkan kemitraan antara pemerintah dengan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi sudah berapa banyak perusahaan di Kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR).
Dirinya menambahkan apakah dengan diterbitkannya Perda ini, nantinya perusahaan yang telah melakukan kemitraan selama ini tidak merasa diintervensi. “Kami mempertanyakan berapa besar target Pemko Medan dalam penggalian sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini,” ungkapnya.
Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dan apabila perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan akan atau dapat dikenakan sanksi.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post