MEDAN, WOL – Sepanjang tahun 2016, sedikitnya 68 personil di jajaran Polda Sumut dipecat dengan tidak hormat karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, Kamis (29/12).
Kapolda Sumut, Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel, didampingi Kepala Staf Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB), Brigjend TNI Tiopan Aritonang, mengatakan puncak dari pemeriksaan dan proses peradilan Propam menjatuhkan vonis pemecatan pada oknum-oknum tersebut, karena telah melakukan pelanggaran kode etik profesi sehingga dilakukan Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat (PTDH).
“Pemecatan ini dilakukan setelah melewati proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan lalu pemecatan,†tegas Kapolda. Menurutnya, oknum yang dipecat itu karena terlibat berbagai kasus tindak pidana, melanggar kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.
Dijelaskan, sepanjang tahun 2016 jumlah personil jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 786 personil. Pelanggaran kode etik profesi sebanyak 137 personil dan pelanggaran pidana 93 personil. “Jumlah personil yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 terjadi penurunan sekitar lima persen. Dengan
perincian pada tahun 2015 terjadi 828 personil yang disidang pelanggaran disiplin dan 786 personil pada tahun 2016,†ujarnya.
Kemudian, pelanggaran kode etik profesi pada tahun 2015 sebanyak 111 personil dan 137 personil pada tahun 2016 atau menurun sekitar 19 persen. Selanjutnya, personil yang melakukan pelanggaran tindak pidana sebanyak 140 personil pada tahun 2015 menjadi 93 personil tahun 2016 atau menurun sekitar 34 persen.
“Begitu juga dengan pemecatan personil, terjadi penurunan sekitar satu persen atau 69 personil tahun 2015 dan 68 personil tahun
2016,†ucapnya.
Ditambahkan Jenderal Bintang Dua ini, para personil yang dipecat tersebut terlibat kasus tindak pidana umum, narkoba dan lainnya.“Macam-macam kasusnya, ada narkoba dan tindak pidana umum,†jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengancam dan akan bertindak tegas bagi anggota Polri yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba akan dipecat. “Jika oknum itu menggunakan narkoba maka prosesnya perlu dibuktikan dan dilakukan rehab. Tetapi jika sudah turut serta mengedarkan, maka tak perlu proses internal lagi tetapi langsung dipecat,†tukasnya.
Sementara itu, Kasdam I/BB Tiopan Aritonang meminta maaf atas perlakuan anak buahnya Sersan Satu (Sertu), Muhibat yang melakukan pemukulan terhadap seorang anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai, Bripka Darwan Girsang.
“Saya atas nama institusi meminta maaf atas perlakuan anggota saya. Atas insiden itu dan berdasarkan petunjuk Panglima TNI, agar tidak ada lagi anggota TNI yang bermasalah terutama memiliki keterlibatan dengan narkoba. Semua harus dibersihkan. Bagi pelaku (Sertu Muhibat) tidak ada ampun,†tutupnya.(wol/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post