MEDAN, WOL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, mendengarkan keterangan saksi ahli, Hernoul Makawimbang SSos MSi MH, yang dihadirkan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dengan dua terdakwa Mantan Direktur Operasional M Yahya dan Ketua Panitia Lelang Jeffri Stindaon di Ruang Cakra VII, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12) malam.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni, Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting, Mantan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut Zenilhar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba, dan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut, Edie Rizliyanto.
Terkait dengan perubahan lelang pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, Mantan Direktur Bisnis dan Syariah Zenilhar, menyatakan bahwa hal tersebut tidak wewenang dirinya mengingat sesuai dengan keputusan RUPS maka tupoksi dirinya hanya menangani syariah.
“Saya tidak tahu terjadinya perubahan lelang pengadaan mobil di PT Bank Sumut, karena saya lebih konsentrasi terhadap apa yang menjadi tupoksi kerja,” ujar Zenilhar.
Ketika majelis hakim menanyakan hal tersebut kepada OJK, Anton Purba menyatakan meski hal tersebut tidak kewenangan OJK akan tetapi yang disampaikan saksi Zenilhar tidak salah, karena hal tersebut sesuai peraturan perusahaan untuk menjalankan operasional bank mengacu kepada AD dan peraturan intern Bank Sumut yaitu cukup 2 direksi yang mana saja sah.
“Artinya jika pejabat ataupun karyawan perusahaan menjalankan RUPS perusahaan tersebut adalah sudah benar,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun dilanjutkan pada minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut itu sendiri mencuat setelah Kejaksaan Tinggi menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Kasus itu dinilai menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp10,8 miliar sesuai dengan hasil tim auditor akuntan publik sehingga diselidiki dan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut ini, sudah dua terdakwa yakni Mantan Direktur Operasional M. Yahya dan Ketua Panitia lelang, Jeffri Sitindaon.
Serta tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain dan seorang rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post