MEDAN, WOL – Kepala Desa Jontro Kabupaten Aceh Besar Burhanuddin dan Kepala KUA Sadiman menghadiri sidang terkait pemalsuan surat keterangan pernikahan yang dilakukan inisial R, Kamis (15/12).
R yang berdomisili di Pekan Baru terbukti memalsukan surat keterangan pernikahannya, dan kemudian orang tua dari isteri R melaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus pemalsuan tersebut beberapa waktu lalu.
Tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP atau 264 KUHP, dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan penjara selama 6-7 tahun.
Saat dimintai keterangannya usai persidangan, saksi-saksi tersebut enggan memberikan komentar terhadap Waspada Online perihal kesaksian mereka terhadap kasus tersebut.(ebo/wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post