MEDAN, WOL – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengungkapkan praktik judi ketangkasan (tembak ikan) Super 88 beromzet Rp20 juta perhari di Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi 8 orang diamankan beserta barang bukti.
Direskrimum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubit III/ Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu didampingi, Kanit VC Kompol Syaprizal Asrul saat merilis kasus ini, Selasa (6/12), mengatakan terungkapnya praktik judi ketangkasan ini berdasarkan informasi masyarakat (informan). Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Dari lokasi ada 17 orang yang kita tangkap. Namun setelah lakukan pemeriksaan hanya 8 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini,” jelas Faisal.
Lebih jauh dikatakan, 8 orang yang diamankan masing-masing, DS alias KS (36)Â warga Jalan Tengku Fahrudin Kelurahan Lubukpakam Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang berperan sebagai bandar/pengelola, C alias D (32) warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru Kelurahan Lubukpakam Pekan, Deliserdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket.
Selanjutnya, J alias A (26) warga Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubukpakam Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai teknisi dan humas. Lalu, A (32) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai, penukar voucer.
Kemudian, dua orang kasir masing-masing SN alias D (18)Â dan IY alias I yang keduannya warga Jalan Purwo Bakaran Batu Dusun IV Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Dua orang pemain masing-masing KS alias S (46) warga Jalan Sutomo Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dan KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Komplek Pakam Permai Kelurahan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Selain mengamankan ke 8 pelaku, sambung Faisal pihaknya juga mengamankan barang bukti yang juga dijadikan modus hadiah di antaranya, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5000 lembar tiket mesin, 1000 koin dan 12 blok kupon undian.
“Dari informasi yang kita terima praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp 10 sampai Rp20 juta/hari. Modus judi tebak gambar ini dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir setelah menang ditukar menjadi voucer kemudian ditukarkan kembali ke kasir dengan uang,” urai Faisal.
Atas kasus ini para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian.(wol/roy/data1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post