MEDAN, WOL – Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menyalahkan Savita Linda Hora Panjaitan relawan donatur Pemenangan REDI dalam kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
“Saya sudah kalah Pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang apalagi jabatan, malah tersandung kasus disangka melakukan penipuan dan utang lebih Rp15 miliar,” tutur Ramadhan Pohan, saat menyampaikan eksepsi pribadinya dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017).
Mantan calon Walikota Medan itu mengatakan Linda Savita yang mendekati istrinya untuk membantunya dalam Pemilu 2014 dari Dapil Sumut. Linda juga sangat intensif mendekatinya usai penetapan Ramadhan dan Eddie Kusuma sebagai paslon Walikota dan Wakil Wlikota Medan, 27 Juli 2015.
“Mereka yang bertransaksi kok saya yang diminta Pertanggungjawaban. Saya ingat betul, Linda pun sempat menawarkan diri menjembatani kami dengan pemilik posko. Linda bilang Inang Lundu Panjaitan dan Inang RH Simanjuntak mengenal dekat pemilik posko. Beberapa hari kemudian seorang rekan memanggil saya supaya berhati-hati sama Linda,” ucap Ramadhan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djaniko MH Girsang.
Menurut Ramadhan untuk menyakinkan dirinya, Linda juga menyebut dirinya bersahabat dengan isteri mantan Kapolrestabes Medan, Mardiaz Kusin Dwi Hananto, dekat dengan isteri pengusaha Beni Basri, dan dekat dengan keluarga pak H Anif Shah. Linda juga mengatakan akan melepas kebun kelapa sawitnya demi membantu biaya kampanye REDI.
“Linda berhasil meyakinkan saya. Bagi saya mengenal Linda benar-benar banyak misterinya kini. Dia dulu meminta saya membuka rekening Bank Mandiri yang katanya untuk menampung dana-dana para donator. Faktanya sejak rekening itu dibuka, setoran awal tunainya dieksekusi Linda, uang yang masuk ke rekening itu cuma setoran awal, itu saja,” ucapnya.
Bahkan menurut Ramadhan, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar dengan Linda dan di rekening mereka sendiri.
“Walau kata mereka semua dana untuk Ramadhan Pohan, anehnya kok tidak ada serupiah pun yang mampir di rekening yang dibuka atas nama saya sendiri. Saya heran dan kecewa pada Linda,” ungkapnya.
Ramadhan mengaku tidak sadar ketika disuruh membubuhkan tandatangan yang belakangan ia ketahui dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman. Dia mengatakan terperdaya dan masuk dalam perangkap. Karena harusnya setiap utang dan pinjaman, mestinya didahului dengan perikatan perjanjian hitam di atas putih. Nyatanya, ini tak ada sama sekali.
“Perlu saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menerima atau bahkan melihat uang itu sama sekalipun tidak pernah. Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban? Tetapi sebagai politisi, saya harus kuat menghadapinya,” tukas Ramadhan.
Di tempat yang sama, penasehat hukum Ramadhan, yakni Johari Damanik mengatakan latar belakang dari didakwanya tidak lain adalah adanya upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatan terdakwa Ramadhan Pohan dengan salah seorang yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan Terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015.
” Pelapor (saksi Rotua Hodnida Simanjuntak dan saksi Laurenz Henry Hamonangan Sianipar), dalam perkara ini sesungguhnya telah mengajukan gugatan perdata (wanprestasi) terhadap terdakwa, Isteri Ramadhan,” ujarJohari di persidangan.
Disebutkan gugatan perdata tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata mana telah bergulir sejak tanggal 28 April 2016 dengan Register Perkara Nomor : 192/Pdt.G/2016/PN.JKT.TIM. dan telah diputus pada tanggal 5 Januari 2016 yang lalu sehingga  perkaranya saat ini belum bekekuatan tetap.
“Hal tersebut memperlihatkan bahwa tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Terdakwa Ramadhan Pohan, juga kepada Saksi Savita Linda Mora Panjaitan Als. Savita Linda Hora Panjaitan adalah merupakan suatu rekayasa kriminalisasi, dengan menganggap transaksi pinjam meminjam (utang piutang) antara Saksi Savita Linda Mora Panjaitan Als. Savita Linda Hora Panjaitan dengan Pelapor (saksi korban) sebagai perbuatan melawan hak/melawan hukum. Sehingga, dakwaan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa Ramadhan Pohan –menurut hemat kami- jelas merupakan dakwaan yang dipaksakan,” pungkasnya.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post