MEDAN, WOL – Ratusan abang becak unjuk rasa di Balai Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis. Aksi mereka ini menuntut ketegasan Wali Kota Medan, memberhentikan operasi transportasi berbasis online seperti Go-Jek, Go-Car dan Grab beroperasi di kota ini.
Pimpinan aksi, Johan Merdeka, mengatakan kalau pengoperasian angkutan berbasis online tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Â tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Kami minta pukul 00.00 hari ini, angkutan berbasis online stop beroperasi,” teriaknya yang didukung oleh massa lainnya, Selasa (21/2).
Massa juga menilai Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan pembiaran atas beroperasinya becak bermotor (betor) dari luar kota seperti Deliserdang, Sergai dan lainnya. Keberadaan betor tersebut juga dianggap mengurangi pendapatan betor asli Medan.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, mengatakan di Jakarta angkutan berbasis online diperbolehkan. Mengenai penolakan abang becak di Medan ini, ia berjanji akan membahasnya bersama Organda dan perkumpulan yang menaungi para abang becak.
“Dari peraturan yang mereka (massa, red) sebutkan, memang keberadaan angkutan berbasis online tidak dibenarkan. Tapi faktanya dibenarkan beroperasi. Begitupun kami akan berkoordinasi dengan organisasi yang ada dan Satlantas Polrestabes Medan,” terangnya.
Mengenai ultimatum yang dilontarkan para pengunjukrasa, Renward menyebutkan akan menyerahkan pengamanannya kepada pihak yang berwenang. “Kalau mereka memaksa mensweeping para Go-Jek, sesuai yang dituntut, kita serahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post