
JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan hak angket ‘Ahok Gate’ terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa, bertujuan untuk mencari kebenaran.
“Ini (hak angket) bukan soal banyak-banyakan. Ini soal benar atau salah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini ketika dihubungi Okezone, Sabtu (25/2/2017).
Oleh karena itu, DPR ingin mengajak pemerintah pusat berdiskusi terhadap penafsiran undang-undang melalui hak angket ini.
“Kan yang buat Undang-Undang pemerintah dan DPR. Ayo sama-sama kita diskusi apa yang menjadi alasan dulunya DPR dan pemerintah membuat pasal ini dan apa juga substansi dan maksud pasal ini. Bisa kita dikusikan,” sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beralasan belum kunjung memberhentikan Ahok merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pemberhentian sementara bisa dilakukan terhadap kepala daerah yang dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara. JPU sendiri mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana lima tahun penjara. Karena itulah, Tjahjo tetap akan menunggu tuntutan jaksa.
Namun, pendapat Tjahjo ini juga berbeda dengan pakar hukum yang ada. Di mana sejak perkara diregister di pengadilan Ahok sudah harus diberhentikan sementara karena di dua pasal itu unsur lima tahunnya sudah terpenuhi.
Discussion about this post