• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Hak Angket ‘Ahok Gate’, Gerindra: Ini Soal Benar atau Salah!

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Inilah Ancaman Ahok Ancam pada Ketua MUI KH Ma’ruf Amin

foto: tmpo

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan hak angket ‘Ahok Gate’ terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa, bertujuan untuk mencari kebenaran.

RelatedPosts

BERAS-BULOG

Ini Isi Surat Penugasan Impor Beras 2 juta Ton Yang Bocor

Selasa, 2023/03/28 08:00
Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00

“Ini (hak angket) bukan soal banyak-banyakan. Ini soal benar atau salah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini ketika dihubungi Okezone, Sabtu (25/2/2017).

Oleh karena itu, DPR ingin mengajak pemerintah pusat berdiskusi terhadap penafsiran undang-undang melalui hak angket ini.

“Kan yang buat Undang-Undang pemerintah dan DPR. Ayo sama-sama kita diskusi apa yang menjadi alasan dulunya DPR dan pemerintah membuat pasal ini dan apa juga substansi dan maksud pasal ini. Bisa kita dikusikan,” sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Dalan Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo beralasan belum kunjung memberhentikan Ahok merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pemberhentian sementara bisa dilakukan terhadap kepala daerah yang dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara. JPU sendiri mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana lima tahun penjara. Karena itulah, Tjahjo tetap akan menunggu tuntutan jaksa.

Namun, pendapat Tjahjo ini juga berbeda dengan pakar hukum yang ada. Di mana sejak perkara diregister di pengadilan Ahok sudah harus diberhentikan sementara karena di dua pasal itu unsur lima tahunnya sudah terpenuhi.

Tags: ahmad riza patriaAhokhak angketketua dpp partai gerindraMendagriMenteri Dalan NegeriPasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemdatjahjo kumolowaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Rakernas Alumni SMAN 8: Erry Harapkan Alumni Jaya dan Paten

Next Post

Intip Fasilitas Kamar Bertarif Rp133 Juta Semalam yang Mau Disewa Raja Salman

Related Posts

BERAS-BULOG
Indonesia Hari Ini

Ini Isi Surat Penugasan Impor Beras 2 juta Ton Yang Bocor

Selasa, 2023/03/28 08:00
Rahmad-Bagja
Indonesia Hari Ini

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
Dishub Sebut Kemacatan Disebabkan Tingginya Jam Operasional KA, Ini Penjelasan KAI Sumut
Indonesia Hari Ini

Kemenhub dan KAI Buka Mudik Gratis Pakai Kereta, Ini Cara Daftarnya

Senin, 2023/03/27 23:00
Mahfud-MD-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD Diminta Jelaskan Transaksi Rp349 triliun ke DPR

Senin, 2023/03/27 22:00
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

Jokowi Minta Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan ke Pasar Murah dan Santunan Fakir Miskin

Senin, 2023/03/27 21:00
HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Next Post
Arab Saudi Santuni Korban Tragedi Crane Mekah Rp3,8 M

Intip Fasilitas Kamar Bertarif Rp133 Juta Semalam yang Mau Disewa Raja Salman

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1705 shares
    Share 682 Tweet 426
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154455 shares
    Share 61782 Tweet 38614
  • Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3099 shares
    Share 1240 Tweet 775

Recent News

BERAS-BULOG

Ini Isi Surat Penugasan Impor Beras 2 juta Ton Yang Bocor

Selasa, 2023/03/28 08:00
Ilustrasi-Es-Durian

Seger Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Buat Es Durian

Selasa, 2023/03/28 07:00
Rahmad-Bagja

Bawaslu Pastikan Putusan PN Jakpus Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/28 00:01
KM Kelud

Hadapi Arus Mudik Lebaran, PT Pelni Tambah Armada dan Frekuensi Keberangkatan

Senin, 2023/03/27 23:33
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BERAS-BULOG

Ini Isi Surat Penugasan Impor Beras 2 juta Ton Yang Bocor

28 Maret 2023
Ilustrasi-Es-Durian

Seger Untuk Buka Puasa, Ini Resep dan Cara Buat Es Durian

28 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.