MEDAN, WOL – Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, menegaskan akan memberikan tindakan terhadap pelaku sweeping moda transportasi Go-Jek.
Sebab, aksi ala premanisme tersebut jelas meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Karenanya, masyarakat terutama pelaku transportasi yang merasa dirugikan dengan keberadaan Go-Jek diimbau tidak melakukan sweeping.
“Itu jelas melanggar dan mengganggu ketertiban umum. Kita akan tindak pelaku sweeping Go-Jek,” tegas Kapolda melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (22/2).
Penegasan itu disampaikan Nainggolan menyikapi aksi sweeping yang belakangan sering terjadi terhadap pengemudi Go-Jek. Sebab, perbuatan itu bisa memicu keributan hingga mengganggu kondusifitas keamanan di Sumut.
Ditegaskan Nainggolan, aksi sweeping dilarang, apalagi dilakukan dengan anarkis. Jika terbukti bersalah, pelaku sweeping akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pasti kita tindak kalau memang ada kita temukan sweeping di jalanan,” ujar Nainggolan.
Disinggung soal izin operasional Go-Jek, Nainggolan memastikan tidak ada kaitan dengan pihak kepolisian, terlebih kendaraan dan dokumennya dilengkapi oleh pengemudinya.
Menurut dia, jika moda transportasi lain keberatan dengan keberadaan Go-Jek yang cenderung mulai digemari masyarakat untuk mengantar ke tujuannya, lebih baik disampaikan kepada pihak berkompeten dengan cara santun dan damai.
Lebih baik, lanjut Nainggolan, pelaku moda transportasi bersaing secara sehat untuk mendapat penumpang, dari pada bentrok karena akan membuat kedua belah pihak menanggung kerugian.
“Sampaikan saja pendapat yang keberatan kepada pihak berwajib. Harusnya mereka bersaing secara sehat, jangan malah bentrok karena mereka yang rugi. Belum lagi kalau diproses hukum, kan keluarga mereka juga rugi,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.(wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post