MEDAN, WOL – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan, Sri Maharani Damanik, mengaku akan menemui Kementerian Kominfo guna menyelesaikan perselisihan antara pengemudi angkutan berbasis aplikasi online dengan angkutan konvensional.
Dimana keberadaan angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di Kota Medan tersebut dianggap saingan angkutan konvensional seperti becak bermotor (betor), angkutan kota (angkot) dan taxi.
“Di Kementerian Kominfo kita akan sampaikan secara gamblang tentang penerimaan masyarakat terhadap Grab, Go-Jek dan Go-Car seperti apa. Begitu juga dengan penolakan dari para pengendara angkutan konvensional,” jelasnya seraya berharap ada solusi dari Kementerian Kominfo agar bentrokan sesama jasa angkutan tidak terus berlanjut, Kamis (23/3).
Selain menceritakan kondisi yang sebenarnya, sambung Sri, Diskominfo Medan juga akan mengajukan pemblokiran sementara aplikasi angkutan tersebut, sampai adanya kebijakan dari pemerintah mengenai regulasi angkutan berbasis aplikasi.
“Sebelum adanya kebijakan yang baik dari pemerintah pusat atau Kementerian Kominfo, kita ajukan pemblokiran sementara aplikasi Grab, Uber dan Go-Jek. Agar bentrokan di antara mereka tidak berlarut-larut,” bebernya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam revisi peraturan menteri tersebut, ada 11 poin yang akan digodok. Salah satu dari poin itu membahas tentang pembatasan tarif atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar terciptanya keseimbangan antara moda transportasi online dan konvensional.
Penentuan tarif atas dan bawah ini akan diputuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah menampung aspirasi dari pengusaha angkutan kota (angkot) dan mitra transportasi online. Dan batas tarif atas dan bawah di setiap daerah bisa berbeda-beda sesuai kebijakan daerah setempat.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post