MEDAN, WOL – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku bahwa pihaknya belum ada mengutip retribusi parkir di seputar kawasan restauran siap saji Mc Donald’s simpang Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, menurut data yang dimiliki, parkir restauran siap saji tersebut lebih dominan di areal halaman, bukan tepi jalan.
“Mereka itu punya halaman sendiri. Nanti saya coba monitor ke sana (Mc Donal’s simpang Jalan Pelangi, red). Apakah parkir yang ada di sana masuk dalam retribusi atau pajak daerah,” ungkapnya menyikapi keluhan salah seorang warga yang belum lama ini mengaku dikutip tarif parkir tanpa prosedur tarif pajak progresif atau retribusi tepi jalan, Selasa (18/4).
Pernyataan Renward pun diperkuat lagi oleh Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Medan, Reyes. Dalam keterangan singkatnya, ia tidak ada mengeluarkan izin pengelolaan parkir di seputaran restauran siap saji Mc Donald’s simpang Jalan Pelangi. “Belum ada kami terbitkan izin untuk pengelolaan parkir di daerah itu,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, yang dikonfirmasi mengaku kalau retribusi tepi jalan atau daerah milik jalan masih domainnya Dinas Perhubungan Medan. Begitupun pihaknya akan menelaah lebih lanjut seperti apa kondisi di lapangan.
“Nanti saya diskusikan dahulu dengan bawahan ya, apakah pengelolaan parkirnya masuk ke kita atau Dishub,” ujarnya.
Pada berita sebelumnya, pengelola Mc Donald’s simpang Jalan Pelangi diduga melakukan tindak pungutan liar (pungli) uang parkir terhadap para pengunjung. Di mana pengunjung dikutip oleh juru parkir (jukir) tanpa memberikan karcis maupun mengenakan tanda pengenal lainnya sebagai juru parkir yang sah.
“Praktiknya petugas parkir Mc Donald’s mengutip uang parkir dengan tarif kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu. Itupun tanpa ada memberikan karcis atau pakai tanda pengenal lainnya,” ucap Samsul kala itu.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post