MEDAN, WOL – Lanjutan Sidang Ramadhan Pohan menghadirkan empat saksi sekaligus. Keempat saksi adalah relawan tim sukses saat Pilkada Medan 2015 lalu. Mereka yakni Yan Harahap, Husin Lubis, Lilik Ismadi dan Iman Fadly.
Yan Harahap, domisili di Jakarta mengaku datang untuk membantu mendulang suara pemilih REDI di kalangan SMA 3 dan keluarganya di Medan.
Yan bersaksi berada di Posko dari jam 17.00-19.00 tanggal 8 Desember 2015. Dirinya duduk-duduk bersama temannya di Posko.
“Saya tahu persis tak ada Ramadhan Pohan di Posko. Saya ditelepon, katanya RP di Rumah Pasbel. Saya pun ke sana, dan memang ada RP di sana,” kata Yan di Pengadilan Medan, kemarin.
Padahal pada keterangan dua saksi lain pada sidang sebelumnya menyebutkan ada melihat Ramadhan sekilas di posko pada pukul 18.30 WIB saat waktu penyerahan uang Rp4,5 miliar yang diperkarakan dalam sidang tersebut.
Keterangan Yan sejalan dengan kesaksian Wakil Ketua DPRD Burhanuddin Sitepu, mantan cawali DR Eddie Kusuma, dan Walpri Maha Sembiring yang menyebut tidak ada Ramadhan Pohan Posko. Ini berbeda dengan tuduhan menyebut RP di Posko menerima uang Rp4,5 miliar dari terdakwa Savita Linda Panjaitan yang merupakan relawan di tim pemenangan Ramadhan Pohan.
Yan mengaku sempat bertemu dan memediasi pembicaraan RP dan Linda, di Jakarta, 11 Februari 2016. Linda yang dulu mengaku donatur dan ikhlas membantu, ternyata ingin uangnya dikembalikan.
“Saat itu Linda mengakui memang tidak ada perjanjian tertulis atau utang-piutang antara Linda dan RP. Linda hanya ingin ada kontribusi uang dari RP. Awalnya Linda mengatakan ikhlas membantu RP saat Pilkada,” ujar Yan.
Sementara Lilik Ismadi dan Iman Fadly juga mempunya kesaksian yang sejalan. Iman mengaku membawa RP dari Posko sekira jam 06.30 WIB, menuju Lapangan Zipur. Di sana RP diminta serahkan cendera-mata bola dan kaos team ke komunitas bola.
“Saya penyelenggaranya dan membiayai acaranya. Tak ada uang dari timses atau siapapun,” tegas Lilik.
Menurut dakwaan, 6 Desember pagi RP menukarkan belasan lembar kuitansi dengan selembar cek di kediaman pelapor Ny RH Simanjuntak alias Inang. Ramadhan sudah membantah itu. Iman sendiri mengaku tahu domisili Inang dan dirinya yakin pagi itu tidak ada membawa RP ke rumah Inang.
RP hanya dibawa ke Lapangan Zipur, ke kediaman tomas R Tarigan, dan Kafe Geleng di Jalan Jamin Ginting hingga siang hari. Keteranga Lilik diketahui diperkuat dengan bukti foto kegiatan di lapangan sepakbola.
Sedangkan Husin Lubis memastikan tidak ada kegiatan atau sosialisasi besar maupun sederhana digelar Tim Pemenangan REDI.
“Relawan semua. Tak ada dana dari Timses, apalagi dari Linda. Tapi Linda sering nyuruh orang foto-foto kegiatan kami dan kegiatan relawan lain,” jelas Husin pada Majelis Hakim dan JPU.
Sidang sempat diskors hakim karena di kolong meja JPU ada kucing beranak tiga. Pengunjung pun tertawa riuh.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 milar dengan terdakwa calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan telah sampai dipersidangan.
Uang Rp15,3 miliar tersebut adalah milik dari pelapor yakni RH Simanjuntak dan Laurenz Sianipar. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Savita Linda yang mengaku untuk biaya kampanye Ramadhan Pohan saat Pilkada Medan.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post