
SOLO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan telaah terhadap penyelenggaran pendidikan berasrama. Telaah dilakukan menyikapi maraknya dugaan kekerasan yang terjadi pada penyelenggaraan pelayanan publik dalam sektor pendidikan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus yang baru-baru ini mencuat yaitu meninggalnya salah satu taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan taruna senior. Demikian juga peristiwa meninggalnya siswa SMA Taruna Magelang karena dibunuh rekannya beberapa waktu lalu.
“Tentu kita tidak ingin peristiwa yang terjadi semacam ini muncul lagi ke depan sehingga mencoreng dunia pendidikan, utamanya di Provinsi Jawa Tengah,†kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, Sabtu (20/5/2017).
Menurut dia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini tengah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri sesuai Undang-undang (UU) No. 37/2008 Tentang Ombudsman RI, terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan berasrama.
Sabarudin menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan telaah terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut dan melakukan pengawasan sekaligus pencegahan agar peristiwa ini tidak kembali terjadi.
“Tentunya kami akan menanyakan komitmen pimpinan penyelenggara dan satuan pendidikan dalam impelementasi peraturan yang mengatur pengawasan dan pembinaan siswa/siswi yang berada di asrama. Apakah dengan kejadian ini masing-masing institusi penyelenggara pendidikan berasrama telah melakukan evaluasi dan pembinaan, karena bagaimana pun juga hal tersebut penting untuk dilakukan,†tegasnya.
Di samping itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan pendidikan berasrama dengan melaporkan kepada pihak berwenang dan juga melapor ke Ombudsman guna mencegah maladministrasi pada penyelenggaraan pendidikan.
Pihaknya juga berharap Polda Jawa Tengah segera melakukan penyidikan dan menyelesaikan kasus meninggalnya taruna Akpol, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat, sekaligus kepolisian melakukan evaluasi pengawasan kegiatan pendidikan di Akpol untuk membenahi sistem pengawasan atas kegiatan para taruna/taruni.
Discussion about this post