• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa Penipuan Rp15,3 Miliar Disemprot Hakim

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Terdakwa Penipuan Rp15,3 Miliar Disemprot Hakim

WOL Photo

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Terdakwa sekaligus saksi Linda Hora Panjaitan ‘disemprot’ Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik saat sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/5) malam.

Pasalnya, Linda memberikan keterangan berbelit dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian saat dicerca pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ramadhan Pohan. Linda juga sempat terbawa emosi sehingga ditegur hakim.

RelatedPosts

TNI-Normalisasi-Sungai-Deli

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

Selasa, 2023/09/26 18:34
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara. (WOL Photo)

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 2023/09/26 16:24
(HO/Gojek Medan)

Buka Kesempatan Untuk Mahasiswa Jadi Ambassador, Gojek Kolaborasi Gelar GoCampus Bersama USU

Selasa, 2023/09/26 15:05

“Saudara Linda tolong berikan keterangan jangan emosi. Ini di persidangan,” tegur Erintuah.

Menjawab itu, Linda mengaku sudah lapar jadi terbawa suasana. “Saya tadi belum makan, jadi lapar. Baik Ketua Majelis, saya akan tenang,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.

PH Ramadhan bertanya terkait seputaran penggunaan uang selama pasangan Ramadhan-Eddi (REDI) kampanye dalam perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2015.

“Tadi anda (Linda) bilang kalau semua uang yang dipinjam Ramadhan kepada Bu Rotua dan anaknya Lauren, penggunaannya anda yang mengatur ya. Jadi yang mau saya tanyakan, kemana saja penggunaan uang sebesar itu. Sampai belasan miliar itu lho,” tanya PH Ramadhan.

Mendapat pertanyaan seperti itu, Linda sempat terdiam sejenak. Lalu dia berkilah kalau uang pengeluaran selama kampanye memiliki bon. “Semua ada bon uang keluarnya Pak. Cuma lagi saya lupa secara rincinya,” jawabnya.

Keterangan Linda juga berbelit ketika menjelaskan perihal distribusi uang Rp10,8 miliar yang sebelumnya sempat diterangkan telah didistribusikan oleh Linda. Saat dipersidangkan, Linda menjelaskan setiap transaksi pengeluaran uang tersebut dilengkapi bukti kwitansi.

Namun, saat ditanya perincian distribusi uang tersebut, Linda malah menjelaskan bukan dirinya yang mendistribusikan uang itu.

Selain itu, Linda menjelaskan setiap memberikan uang cash kepada Ramadhan hanya disaksikan oleh R.H Simanjuntak (pelapor). Sedangkan dalam BAP Linda menjelaskan mungkin ada orang lain yang menyaksikan yakni saksi Sunarto.

“Jangan saudari jadi mencela-mencele disini. Yang pasti dong. Jangan mungkin-mungkin,” tegur Erintuah lagi.

Linda juga membantah dirinya yang mengenalkan Ramadhan dengan R.H Simanjuntak serta Kepala Cabang Bank Mandiri, Citra Panjaitan.

Padahal, pada sidang sebelumnya, Saksi RH Simanjuntak dan Citra menerangkan bahwa Linda lah yang memperkenalkan mereka dengan Ramadhan Pohan sebagai calon Wali Kota Medan periode 2015 – 2020.

Selain itu, Keterangan Linda juga bersebrangan dengan keterangan Sakai Navaro Diandra yang membawa uang sebanyak Rp4,5 miliar milik pelapor Laurenz Sianipar.

“Saya tidak mengenalkan Ramadhan ke orang-orang. Tapi orang-orang datang ke posko lalu karena saya kenal dan bertemu Ramadhan disitu,” jelas Linda.

Linda kembali ditegur Hakim ketika tidak bersedia menjawab pertanyaan PH Ramadhan Pohan yang menanyakan perihal dicabutnya keterangan 245 lembar kwitansi yang digunakan untuk bukti pengeluaran di tim Ramadhan Pohan saat pemeriksaan di Polda Sumut.

“Soal itu tanya silahkan tanya ke pengacara saya,” jawab Linda.

Mendengar jawaban tersebut, Linda pun diprotes PH Ramadhan dan ditegur oleh Hakin.

“Jangan kayak inang-inang yang parbada (jagoan) melempar jawaban,” cetus Hakim sembari meminta Linda menjelaskan terkait dicabutnya keterangan soal 245 lembar kwitansi tersebut.

Sidang yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut akhirnya diskor hingga tanggal 9 Mei 2017 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Linda dan Ramadhan Pohan.(wol/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 miliarBerita MedanEmmyErintuah DamanikJaksa Penuntut UmumJPUKetua majelis hakimLinda Hora Panjaitanpengadilan negeripenggelapan uangpilkada medanPN MedanRamadhan PohanRamadhan-EddiREDIRp15ruang Cakra UtamaSidangwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Jersey Baru Barca Musim Depan Bocor di Internet

Next Post

Pemilu Serentak, Perdebatan Angka Presidential Threshold Dinilai Tidak Diperlukan

Related Posts

TNI-Normalisasi-Sungai-Deli
Medan

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

Selasa, 2023/09/26 18:34
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur Air Minum di Paluh Pasir Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 2023/09/26 16:24
(HO/Gojek Medan)
Medan

Buka Kesempatan Untuk Mahasiswa Jadi Ambassador, Gojek Kolaborasi Gelar GoCampus Bersama USU

Selasa, 2023/09/26 15:05
Komplotan begal berklewang kembali beraksi di Jalan Halat. (HO/Tangkapan layar CCTV)
Medan

Polda Sumut Turunkan Tim Jatanras Buru Kawanan Begal Beraksi di Medan

Selasa, 2023/09/26 14:03
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (WOL Photo)
Medan

Kapolda Sumut: 1,5 Juta Warga Pecandu Narkoba

Selasa, 2023/09/26 13:04
Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos. (HO/lapas medan)
Medan

Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos

Selasa, 2023/09/26 11:20
Next Post
Pemilu Serentak, Perdebatan Angka Presidential Threshold Dinilai Tidak Diperlukan

Pemilu Serentak, Perdebatan Angka Presidential Threshold Dinilai Tidak Diperlukan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4749 shares
    Share 1900 Tweet 1187
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15045 shares
    Share 6018 Tweet 3761
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4422 shares
    Share 1769 Tweet 1106
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199693 shares
    Share 79877 Tweet 49923

Recent News

Ousmane-Dembele

Bila Dilepas PSG, Klub Elite Inggris Siap Tampung Ousmane Dembele

Selasa, 2023/09/26 18:40
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

Selasa, 2023/09/26 18:34
Polres-Sergai-Ungkap-19-Kasus-Narkoba

Dalam Dua Pekan, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selasa, 2023/09/26 18:32
Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

Selasa, 2023/09/26 18:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ousmane-Dembele

Bila Dilepas PSG, Klub Elite Inggris Siap Tampung Ousmane Dembele

26 September 2023
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

26 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.