MEDAN, WOL – Terdakwa sekaligus saksi Linda Hora Panjaitan ‘disemprot’ Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik saat sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/5) malam.
Pasalnya, Linda memberikan keterangan berbelit dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian saat dicerca pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ramadhan Pohan. Linda juga sempat terbawa emosi sehingga ditegur hakim.
“Saudara Linda tolong berikan keterangan jangan emosi. Ini di persidangan,” tegur Erintuah.
Menjawab itu, Linda mengaku sudah lapar jadi terbawa suasana. “Saya tadi belum makan, jadi lapar. Baik Ketua Majelis, saya akan tenang,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.
PH Ramadhan bertanya terkait seputaran penggunaan uang selama pasangan Ramadhan-Eddi (REDI) kampanye dalam perebutan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2015.
“Tadi anda (Linda) bilang kalau semua uang yang dipinjam Ramadhan kepada Bu Rotua dan anaknya Lauren, penggunaannya anda yang mengatur ya. Jadi yang mau saya tanyakan, kemana saja penggunaan uang sebesar itu. Sampai belasan miliar itu lho,” tanya PH Ramadhan.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Linda sempat terdiam sejenak. Lalu dia berkilah kalau uang pengeluaran selama kampanye memiliki bon. “Semua ada bon uang keluarnya Pak. Cuma lagi saya lupa secara rincinya,” jawabnya.
Keterangan Linda juga berbelit ketika menjelaskan perihal distribusi uang Rp10,8 miliar yang sebelumnya sempat diterangkan telah didistribusikan oleh Linda. Saat dipersidangkan, Linda menjelaskan setiap transaksi pengeluaran uang tersebut dilengkapi bukti kwitansi.
Namun, saat ditanya perincian distribusi uang tersebut, Linda malah menjelaskan bukan dirinya yang mendistribusikan uang itu.
Selain itu, Linda menjelaskan setiap memberikan uang cash kepada Ramadhan hanya disaksikan oleh R.H Simanjuntak (pelapor). Sedangkan dalam BAP Linda menjelaskan mungkin ada orang lain yang menyaksikan yakni saksi Sunarto.
“Jangan saudari jadi mencela-mencele disini. Yang pasti dong. Jangan mungkin-mungkin,” tegur Erintuah lagi.
Linda juga membantah dirinya yang mengenalkan Ramadhan dengan R.H Simanjuntak serta Kepala Cabang Bank Mandiri, Citra Panjaitan.
Padahal, pada sidang sebelumnya, Saksi RH Simanjuntak dan Citra menerangkan bahwa Linda lah yang memperkenalkan mereka dengan Ramadhan Pohan sebagai calon Wali Kota Medan periode 2015 – 2020.
Selain itu, Keterangan Linda juga bersebrangan dengan keterangan Sakai Navaro Diandra yang membawa uang sebanyak Rp4,5 miliar milik pelapor Laurenz Sianipar.
“Saya tidak mengenalkan Ramadhan ke orang-orang. Tapi orang-orang datang ke posko lalu karena saya kenal dan bertemu Ramadhan disitu,” jelas Linda.
Linda kembali ditegur Hakim ketika tidak bersedia menjawab pertanyaan PH Ramadhan Pohan yang menanyakan perihal dicabutnya keterangan 245 lembar kwitansi yang digunakan untuk bukti pengeluaran di tim Ramadhan Pohan saat pemeriksaan di Polda Sumut.
“Soal itu tanya silahkan tanya ke pengacara saya,” jawab Linda.
Mendengar jawaban tersebut, Linda pun diprotes PH Ramadhan dan ditegur oleh Hakin.
“Jangan kayak inang-inang yang parbada (jagoan) melempar jawaban,” cetus Hakim sembari meminta Linda menjelaskan terkait dicabutnya keterangan soal 245 lembar kwitansi tersebut.
Sidang yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut akhirnya diskor hingga tanggal 9 Mei 2017 dengan agenda lanjutan pemeriksaan Linda dan Ramadhan Pohan.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post