MEDAN, WOL – Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Sumut, Fitra Irama Lubis, mengaku kecewa dengan proses tander peningkatan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu di Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.
Di mana Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2017 diduga “main mata” dengan pemenang tander.
“PT Putra Dolok Mandiri sudah mengikuti prosedur lelang. Tapi anehnya perusahaan tersebut tidak diundang dalam pembuktian qualifikasi dokumen penawaran yang diajukan. Malah panitia menginformasikan jadwal pembuktian qualifikasi berkas itu hanya kepada PT STM sebagai pemenang tander proyek ini. Permainan apa yang sedang di lakukan panitia,” ungkapnya kepada Waspada Online, di Medan, Kamis (6/7).
Lebih herannya lagi, sambung Fitra, PT Putra Dolok Mandiri sudah mengikuti aturan yang ditetapkan Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhan Batu Utara, tetapi seolah tak dianggap. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan panitia lelang, penetapan pemenang tanggal 28 – 30 Juni 2017. Jadwal pembuktian qualifikasi berkas 19 – 21 Juni 2017 dan masa sanggahan tanggal 30 Juni – 4 Juli 2017.
“Sudah kita masukkan surat sanggahan atas dugaan praktik kecurangan lelang pengerjaan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu ke Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhanbatu Utara (Labura). Tapi belum ada di respon,” sambungnya.
Fitra menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi lelang yang dikeluarkan Pokja ULP: Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Pemerintah Daaerah Kabupaten Labura, bahwa PT Putra Dolok Mandiri telah gugur pada evaluasi teknis, sehingga evaluasi lanjutan tidak diteruskan. Pokja menilai, metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan judul pekerjaan dan tidak menggambarkan penugasan dalam penyelesaian pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis dokumen. Selanjutnya jadwal pelaksanaan teknis menggambarkan relevansi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan pekerjaan.
“Itu lah alasan Pokja mengalahkan PT Putra Dolok Mandiri. Jadi kami meminta Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dugaan kecurangan proses lelang di Dinas Bina Marga Labura,” ketusnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengumuman pemenang lelang paket pekerjaan peningkatan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu di Kabupaten Labuhan Batu Utara Kecamatan Merbau, PT STM menawar harga pengerjaan proyek tersebut Rp.7.987.063.000,- dan PT Putra Dolok Mandiri menawar Rp.7.304.300.000.- Sehingga terlihat jelas faktanya ada selisih penawaran Rp682.763.000.
Di samping itu, proses lelang ini secara tegas melanggar Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya Perpres No. 4 tahun 2015 yang berbunyi, peserta pemilihan yang memasukkan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan 1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
2. Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/ atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja ULP dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post