
JAKARTA – Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar, Nurul Arifin mengatakan belum ada surat keputusan resmi yang diterima pihaknya terkait penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari KPK terhadap ‎penetapan Ketua Umum kami Bapak Setya Novanto sebagai tersangka,” kata Nurul Arifin dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2017)
Menurut Nurul, DPP Partai Golkar tetap akan menghormati proses penegakan hukum yang menyeret Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun 2011-2012.
Namun demikian, kata Nurul, pihaknya masih akan menggunakan azas praduga tak bersalah atas tuduhan kasus korupsi yang menyasar kepada Setya Novanto tersebut.
“Dan kami memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keput‎usan inkrah, hendaknya kita menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post