MEDAN, WOL – Pasca pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda meminta Pemko Medan segera membentuk Satgas mengawasi peredaran produk halal dan higienis di Kota Medan.
Anggota Pansus Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Salman Alfarisi, mengaku sesuai dengan BAB 3 pasal 4 tentang pengawasan yang terdapat di dalam Ranperda itu diamanahkan agar tim Satgas segera dibentuk.
“Pemko Medan berkewajiban untuk membentuk tim Satgas tersebut yang terdiri dari sejumlah unsur SKPD Pemko Medan dan sejumlah lembaga lainnya seperti MUI, BPPOM dan unsur masyarakat,” jelasnya dalam rapat finalisasi pembahasan Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di ruang Banggar lantai II gedung DPRD Kota Medan, Kamis (20/7).
Mewakili tim ahli Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Zulham, mengungkapkan pihaknya menyetujui agar tim Satgas segera dibentuk. Tupoksi Satgas akan diperjelas di dalam Perwal yang akan segera dibentuk Pemko Medan usai Ranperda tersebut disahkan.
“Untuk menentukan kordinator dari Tim Satgas itu bisa diputuskan melalui mekanisme pemilihan dan tidak bisa dimasukkan ke dalam regulasi Ranperda ini,” ujarnya.
Dengan adanya tim Satgas tersebut, dipastikan pengawasan produk halal dan higienis di Kota Medan bisa berjalan maksimal.
“Soalnya akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Perda tersebut yang sanksinya disesuaikan dengan hukum dan undang-undang yang ada diatasnya,” tukas.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post