MEDAN, WOL – Rumah diduga lokasi permainan judi dan “pesta” narkoba digerebek petugas kepolisian di Jalan Balai Desa, Gang Akhtaruno, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu, polisi “menggulung” 10 tersangka yakni, Haris Prayugo, alias Haris (21) dan Fujiono alias Fuji (23) keduanya penduduk Jalan Balai Desa, Gang Randu, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Selanjutnya, Heri Dermawan alias Heri (22) penduduk Jalan Balai Desa, Desa Sunggal Kanan, Bayu Pratama Samosir alias Bayu (23) penduduk Jalan Seroja, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Muhammad Devi alias Devi (23) penduduk Jalan Balai Desa, Gang Elektronik, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Roni Setiawan alias Roni (23) penduduk Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Sukma Radani alias Sukma (25), Jun (35) penduduk Jalan Balai Desa, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Agunawan alias Wan (28) Penduduk Jalan Balai Desa, Gang Randu, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan pemilik rumah adalah Hendra Irwansyah alias Hendra (22), Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 2 pipet, 2 bungkus sabu, 6 buah mancis, 1 buah kaca pirek/tetes.
Menurut informasi diperoleh Waspada Online, Sabtu (29/7), dari Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri SIK SH MH, awalnya masyarakat yang enggan disebut namanya di Jalan Balai Desa menyebutkam rumah Hendra dijadikan tempat bermain judi dan mengonsumsi narkoba.
Mantan Kapolsek Delitua ini terus menurunkan tim anti narkoba dan perjudian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Martua Manik SH MH ke lokasi dan sekaligus melakukan penyelidikan.
Dengan cepat petugas melakukan penggerebekan dan menggulung 10 tersangka dan juga menyita barang buktinya. Untuk pengembangan lebih lanjut mereka dibawa ke komando untuk menjalani pemeriksaan.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post