MEDAN, WOL – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan selesai dan disahkan DPRD Medan dalam rapat paripurna.
Diketahui, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang baru dimulai sejak 10 Juli 2017 lalu, ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dewan dan anggota dewan. Hal itu sesuai dengan PP 18 tahun 2017 tentang hak administrasi keuangan.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Beston Sinaga, mengungkapkan usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 12 sampai 15 Juli 2017, diputuskan agar Ranperda ini segera dibentuk. Selain itu, dalam rapat finalisasi pembahasan Pansus, Beston Sinaga menambahkan pihaknya tidak banyak merubah isi draft Ranperda tersebut.
“Dari hasil rapat Pansus 16 Juli kemarin, diputuskan secara bersama Banmus bahwa paripurna dengan agenda keputusan bersama atas Ranperda tersebut dilakukan hari ini,” paparnya saat membacakan laporan Pansus di rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan serta penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Medan dengan kepala daerah di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan, kemarin.
Mewakili Fraksi PDIP, Dahniel Pinem, mengungkapkan dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pihaknya meminta kepada Wali Kota Medan untuk segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Ranperda tersebut.
“Setelah mengkaji secara mendalam, Fraksi PDIP menerima Ranperda ini. Untuk itu, kami meminta agar Wali Kota segera membentuk Perwalnya,” papar Dahniel.
Mewakili Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu, mengungkapkan dengan akan ditingkatkannya tunjangan dewan, Fraksi Golkar meminta agar seluruh anggota dewan juga ikut meningkatkan kinerjanya.
“Kenaikan tunjangan ini harus diikuti dengan kenaikan kinerja kita guna menyampaikan aspirasi masyarakat dalam membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya.(wol/mrz)Â
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post