MEDAN, WOL – Wakiran (64) warga Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, nekad membunuh mantan istrinya, karena tidak mau rujuk setelah pisah ranjang selama tujuh tahun, Senin (17/7).
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat tersangka mendatangi kediaman mantan isterinya, Sumirah (47) di Pasar V, Gang Keluarga, Dusun II, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa. Tersangka masuk ke rumah semi permanen itu, dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari tepas.
Lalu Wakiran menikam leher, rusuk dan punggung korban, pakai pisau saat sedang tidur. Korban sempat berteriak minta tolong dan membangunkan anak serta menantunya. Korban pun ditolong dengan melarikannya ke Rumah Sakit PTPN II Tanjungmorawa. Meski sempat mendapat pertolongan medis, tapi nyawa korban tak bisa diselamatkan, sehingga meninggal dunia.
Sedangkan Wakiran usai menikam korban berupaya melarikan diri. Namun upayanya sia-sia karena massa sudah ramai menunggu di sekeliling rumah korban. Melihat massa yang begitu banyak, Wakiran memilih mencoba bunuh diri dengan menikam perutnya sendiri dengan pisau yang digunakannya membunuh korban.
Namun aksi nekadnya tidak berhasil. Massa yang sudah ramai langsung mengamankan pria bertubuh kurus itu sehingga selamat dari maut. Wakiran pun dilarikan ke RSUD Deli Serdang dan mendapat perawatan intensif.
Saat ditemui di IGD RSUD Deliserdang, Wakiran terlihat memakai pempers, tangan sebelah kanan diborgol dan kedua tangannya diikat ke besi tempat tidur. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena Wakiran meronta-ronta untuk kabur.
“Mantan isteriku yang selingkuh. Sejak aku pisah ranjang dengan korban, aku disuruh menjaga dan tinggal di rumah kebun milik PTPN II yang tak dihuni oleh karyawannya,” ujar Wakiran.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Roberto Sianturi, ketika dikonfirmasi menyebutkan pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kematiannya.(wol)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post