MEDAN, WOL – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Hora Linda Panjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/8).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengar keterangan kedua terdakwa yang duduk berdua sekaligus di hadapan hakim terkait kasus tersebut. Dalam sidang, masing-masing pengacara memberikan pertanyaan dan kemudian dijawab terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pelapor RH Simanjuntak dalam komitmen untuk memberikan bantuan dilakukan pada bulan Oktober 2015 lalu.
“Saat pertemuan itu RH Simanjuntak dan Timbang Sianipar (suami RH) mengatakan mereka sudah sering membantu biaya Pilkada di daerah lain,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di ruang Cakra I, PN Medan.
Ditambahkan, saat pertemuan itu RH tidak ada keinginan untuk minta dikembalikan uang atau minta proyek jika menang Pilkada Medan.
“Setiap pertemuan terlaksana tidak ada membahas pinjam meminjam uang. Selama Pilkada tidak ada pinjam meminjam. Saya duga ada kerjasama antara pelapor (RH) dan terlapor (Linda) yang menyebut saya terima uang,” katanya.
Saat sidang berlangsung, Ramadhan sempat menunjukkan bukti manifest pesawat dan bukti kehadiran kerja istri Ramadhan kepada majelis hakim. Bukti itu ditunjukkan Ramadhan lantaran dalam dakwaan jaksa, Ramadhan disebut beberapa kali menerima uang bersama istri. Padahal menurut Ramadhan, pada waktu atau tanggal penyerahan uang dalam dakwaan bertentangan dengan fakta.
“Padahal di 2 tanggal (penyerahan uang) dakwaan, saya sedang berada di Jakarta,” ujar Ramadhan sembari memperlihatkan bukti manifest dan surat pernyataan kehadiran istrinya.
Ramadhan juga tunjukkan foto bukti saat berada di lapangan Zipur pada 6 Desember 2015. Padahal dalam dakwaan RP disebut pada jam yang sama Ramadhan disebut teken cek dan mengoyak kuitansi pengganti cek di kediaman RH Simanjuntak.
“Sejak pagi saya sudah langsung ke Lapangan Zipur, dan kemudian jalani agenda-agenda penuh seharian. Saksi driver juga sampaikan itu di pengadilan,” tambahnya.
Dia melanjutkan, setelah gugatan Pilkada Medan di MK kalah. Linda dan Ramadhan bertemu. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada membahas soal utang pelapor RH Simanjuntak.
“Tidak ada pembicaraan mereka pinjam. Tidak pernah ada laporan pengeluaran Linda. Banyak rekayasa di sini. Itu rekayasa dan klaim karena tidak ada bukti penyerahan uang. Kwitansi tidak pernah lihat. Baru di pengadilan ini saya lihat,” terangnya.
Dia menambahkan, Linda sempat meminta uang ke Ramadhan sebagai bentuk kontribusi dalam Pilkada Medan. Namun menurut Ramadhan jumlahnya terlalu besar hingga Rp20 miliar.
“Dia (terdakwa Linda) bilang sama saya. Uangnya sudah habis Rp20 miliar. Dia minta kontribusi, awalnya minta dari Rp20 miliar, lalu minta Rp700 juta, terakhir hingga jadi Rp4 juta,” pungkas Ramadhan.
Setelah mendengarkan keterangan Ramadhan, majelis hakim sempat menanyakan ke Linda apakah ingin memberikan keterangan baru. Namun Linda mengatakan keterangannya sebagai terdakwa sama dengan keterangannya sebagai saksi.
“Nanti bukti dimasukkan dalam pledoi. Sidang berikutnya mendengar tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik sembari menutup sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Seperti diketahui, Ramadhan dan Linda didakwa atas kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar yang merupakan milik R.H Simanjuntak dan Laurenz Sianipar.
Dalam dakwaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali kota, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma saat Pilkada Medan 2015.(wol)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post