• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Bantah Terima Uang, Ramadhan Pohan Tunjukkan Bukti Manifest dan Foto

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Bantah Terima Uang, Ramadhan Pohan Tunjukkan Bukti Manifest dan Foto

WOL Photo

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan dan Savita Hora Linda Panjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/8).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengar keterangan kedua terdakwa yang duduk berdua sekaligus di hadapan hakim terkait kasus tersebut. Dalam sidang, masing-masing pengacara memberikan pertanyaan dan kemudian dijawab terdakwa.

RelatedPosts

Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

Selasa, 2023/09/26 19:34
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selasa, 2023/09/26 19:30
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 2023/09/26 19:07

Dalam keterangannya di persidangan, Ramadhan menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pelapor RH Simanjuntak dalam komitmen untuk memberikan bantuan dilakukan pada bulan Oktober 2015 lalu.

“Saat pertemuan itu RH Simanjuntak dan Timbang Sianipar (suami RH) mengatakan mereka sudah sering membantu biaya Pilkada di daerah lain,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di ruang Cakra I, PN Medan.

Ditambahkan, saat pertemuan itu RH tidak ada keinginan untuk minta dikembalikan uang atau minta proyek jika menang Pilkada Medan.

“Setiap pertemuan terlaksana tidak ada membahas pinjam meminjam uang. Selama Pilkada tidak ada pinjam meminjam. Saya duga ada kerjasama antara pelapor (RH) dan terlapor (Linda) yang menyebut saya terima uang,” katanya.

Saat sidang berlangsung, Ramadhan sempat menunjukkan  bukti manifest pesawat dan bukti kehadiran kerja istri Ramadhan kepada majelis hakim. Bukti itu ditunjukkan Ramadhan lantaran dalam dakwaan jaksa, Ramadhan disebut beberapa kali menerima uang bersama istri. Padahal menurut Ramadhan, pada waktu atau tanggal penyerahan uang dalam dakwaan bertentangan dengan fakta.

“Padahal di 2 tanggal (penyerahan uang) dakwaan, saya sedang berada di Jakarta,” ujar Ramadhan sembari memperlihatkan bukti manifest dan surat pernyataan kehadiran istrinya.

Ramadhan juga tunjukkan foto bukti saat berada di lapangan Zipur pada 6 Desember 2015. Padahal dalam dakwaan RP disebut pada jam yang sama Ramadhan disebut teken cek dan mengoyak kuitansi pengganti cek di kediaman RH Simanjuntak.

“Sejak pagi saya sudah langsung ke Lapangan Zipur, dan kemudian jalani agenda-agenda penuh seharian. Saksi driver juga sampaikan itu di pengadilan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, setelah gugatan Pilkada Medan di MK kalah. Linda dan Ramadhan bertemu. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada membahas soal utang pelapor RH Simanjuntak.

“Tidak ada pembicaraan mereka pinjam. Tidak pernah ada laporan pengeluaran Linda. Banyak rekayasa di sini. Itu rekayasa dan klaim karena tidak ada bukti penyerahan uang. Kwitansi tidak pernah lihat. Baru di pengadilan ini saya lihat,” terangnya.

Dia menambahkan, Linda sempat meminta uang ke Ramadhan sebagai bentuk kontribusi dalam Pilkada Medan. Namun menurut Ramadhan jumlahnya terlalu besar hingga Rp20 miliar.

“Dia (terdakwa Linda) bilang sama saya. Uangnya sudah habis Rp20 miliar. Dia minta kontribusi, awalnya minta dari Rp20 miliar, lalu minta Rp700 juta, terakhir hingga jadi Rp4 juta,” pungkas Ramadhan.

Setelah mendengarkan keterangan Ramadhan, majelis hakim sempat menanyakan ke Linda apakah ingin memberikan keterangan baru. Namun Linda mengatakan keterangannya sebagai terdakwa sama dengan keterangannya sebagai saksi.

“Nanti bukti dimasukkan dalam pledoi. Sidang berikutnya mendengar tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik sembari menutup sidang.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Seperti diketahui, Ramadhan dan Linda didakwa atas kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar yang merupakan milik R.H Simanjuntak dan Laurenz Sianipar.

Dalam dakwaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali kota, Ramadhan Pohan dan Eddie Kusuma saat Pilkada Medan 2015.(wol)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 miliarBerita Medancalon wali kota medandugaan penipuan uangeddie kusumaPengadilan Negeri MedanPilkada Medan 2015Ramadhan PohanRp15Savita Hora Linda PanjaitanSidangwaspada onlinewol
Previous Post

Dagang Sabu, Pria Asal Lhoksukon dan Seuneuddon Diciduk Polisi

Next Post

Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Related Posts

Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara
Medan

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

Selasa, 2023/09/26 19:34
HIGHLIGHTS: Daftar Nama Anggota Bawaslu 33 Kab/Kota Sumut, Pemulangan Anggota Paskibraka, dan Jokowi Tiba di Medan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 1,5 Juta Warga Sumut Pecandu Narkoba, Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Polres Sergai Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selasa, 2023/09/26 19:30
AKBP-Achiruddin-Divonis-6-Bulan-Penjara
Medan

Tak Terima AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Selasa, 2023/09/26 19:07
TNI-Normalisasi-Sungai-Deli
Medan

1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

Selasa, 2023/09/26 18:34
SIdang-AKBP-Achiruddin-2
Medan

AKBP Achiruddin Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 2023/09/26 18:04
Sidang-AKBP-Achiruddin
Medan

AKBP Achiruddin Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Selasa, 2023/09/26 17:18
Next Post
Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas di AS, Apa Kabar Kasus E-KTP?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4799 shares
    Share 1920 Tweet 1200
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    1902 shares
    Share 761 Tweet 476
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15100 shares
    Share 6040 Tweet 3775
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4437 shares
    Share 1775 Tweet 1109
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199702 shares
    Share 79881 Tweet 49926

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

Selasa, 2023/09/26 19:50
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

Selasa, 2023/09/26 19:46
Rapat-Paripurna

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

Selasa, 2023/09/26 19:44
Polda-Sumut-bantu-perawatan-korban-tabrak-lari-ke-RS-Bhayangkara

Polda Sumut Bantu Perawatan Korban Tabrak Lari ke RS Bhayangkara

Selasa, 2023/09/26 19:34
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

26 September 2023
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

26 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.