ACEH, WOL – Polda Aceh melalui jajarannya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu di halaman Mapolres masing-masing, Selasa (15/8).
Barang bukti jenis ganja seberat 177 Kilogram lebih dan dua ribu batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, dan sabu dengan berat 110,928 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun dari total ganja dan sabu yang dimusnahkan itu yakni hasil tangkapan Polres Kota Lhokseumawe seberat 91 kilogram ganja, 50 kilogram ganja tangkapan Polres Langsa, dan 37 kilogram lebih ganja beserta dua ribu batang tanaman ganja dan 110,928 gram/brutto narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan tangkapan pihaknya sejak 20 April 2017 hingga 28 Juli 2017. Tersangka yang terlibat barang bukti itu yakni inisial, MK, AB, RF, MS, dan AH. Sejumlah tersangka bahkan turut dihadirkan dalam pemusnahan barang haram tersebut.
“Narkotika jenis ganja dan sabu yang telah dimusnahkan pada hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi bangsa kurang lebih sebanyak 55,110 jiwa. Pemusnahan dilakukan berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 45 Ayat (4) UU RI No 8 tahun 1981 tentang hokum acara pidana,†ujar Untung.
Sedangkan pemusnahan di Polres Langsa, Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa, mengatakan pihaknya memusnahkan 50 kilogram ganja yang merupakan hasil tangkapan 05 Agustus 2016 dan 13 Januari 2017, dengan rincian 40 kilogram ganja berhasil diamankan di kantor Pos Langsa, dan 10 kilogram ganja tangkapan saat melakukan razia.
“Hasil dari penangkapan narkoba ini adalah hasil dari barang temuan di kantor Pos Langsa dengan memalsukan data nama dan alamatnya serta barang ini tidak ada pemiliknya. Wilayah hukum Polres Langsa dalam permasalahan narkoba sangat minim sekali informasi yang kita dapatkan, ini tidak menuntut kemungkinan wilayah kita sebagai tempat pengedar dan pemasok narkoba,†ujarnya.
Sementara Kapolres Kota Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, mengatakan pihaknya memusnahkan ganja seberat 91 kilogram yang merupakan hasil tangkapan sejak 15 Juli 2017 hingga 02 Agustus 2017.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini totalnya 91 kilogram, dengan rincian 57 kilogram berhasil diamankan dari kantor pos, enam kilogram tangkapan yang diamankan JNE, dan 28 kilogram yang disita Polsek Sawang,†tukas Hendri. (wol/chai)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post