LHOKSUKON,WOL – Kepolisian Resort Aceh Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Adalah SR (24) asal Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, diringkus dalam razia gabungan, Rabu (02/08) malam.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, mengatakan pihaknya meringkus SR saat menggelar razia gabungan yang terdiri dari Polsek Tanah Jambo Aye, Baktiya, Seuneuddon, Langkahan, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sabhara, dan Sabhara di jalan nasional Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Pante Breuh.
“Saat razia berlangsung, yang bersangkutan melintas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri. Petugas langsung mengejarnya, saat diamankan pria tersebut langsung digeledah dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,46 gram/butto,” ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Soeharto, Kamis (03/08).
SR kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon untuk dimintai keterangan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian sendiri dalam hal ini terus berupaya untuk memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, baik jenis sabu, ganja, ekstasi dan lainnya yang dapat merusak generasi kedepan. (wol/chai/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post