MEDAN, WOL – Rotua Hotnida Simanjuntak, mengungkapkan akibat ulah mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, yang melakukan penipuan Rp15,3 miliar sungguh memalukan Partai Demokrat.
Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang lanjutan Ramadhan Pohan dan Savita Linda, dua terdakwa penipuan senilai Rp15,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/8).
“Itulah dia manusianya, orang demokrat yang sudah kita percaya, memang buat malu saja. Mana bisa percaya lagi kita sama Demokrat. Demokrat yang akan datang pun kalau sudah mendengar begini, tidak akan mungkin bisa percaya lagi,” ungkapnya.
Atas perbuatan Ramadhan, Rotua berharap Demokrat turut serta menekan Ramadhan untuk mengembalikan utang seperti yang dijanjikannya saat meminjam uang. “Maunya Demokrat pun harus menekan dia karena Demokrat banyak yang tahu dia memakai uang saya. Tolonglah ini harus dipercepat dan harus dibayar seperti janjinya kepada saya,” ucap perempuan paruh baya ini.
Selain membayar utang, Rotua juga berharap majelis hakim segera mencabut status tahanan kota menjadi tahanan Rutan. Sebab katanya, Ramadhan diduga mempengaruhi agar persidangan menjadi terbengkalai.
“Saya mau dia ditahan. Dia seorang yang mau kita percayai jadi wali kota, kok, bisa mencemarkan nama baik dan demokratnya. Minjam uang kok gak mau bayar. Tolong hakim segera tahan dia,” tukasnya.
Selain itu, dia merasa heran dengan penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan dan Savita. Padahal, pelanggaran hukum yang diperbuat kedua terdakwa penipuan yang merugikan korban dengan nominal yang cukup fantastis.
“Orang yang melakukan penipuan Rp2 miliar saja ditahan. Saya yakin sepenuhnya bahwa dia (Ramadhan) yang menggunakan uang. Kalau pun dia menggunakan ke tempat lain, dia yang meminta ke saya,” jelas Rotua.
Bahkan, sambung dikatakannya, dirinya merasa tak habis pikir dengan tingkah Ramadhan saat ini. Setelah mendapat dana pinjaman untuk bertarung pada Pilkada Kota Medan 2015 lalu, Ramadhan selalu mengklaim tak pernah menggunakan uang Rotua untuk kepentingan Pilkada.
“Dan sekarang dia bilang gak kenal saya, gak pernah datang ke rumah. Cek itu sudah diakui di laboratorium dan bank menyatakan itu dia (Ramadhan) punya cek. Tapi sekarang dia berkoar-koar ke sana kemari menyatakan tidak pernah pinjam uang,” terangnya.
Di persidangan, usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan surat tuntutan dalam jangka dua pekan.(wol/lvz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post