MEDAN, WOL – Ratusan massa buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pimpinan Muktar Pakpahan membubarkan Kongres Federasi Transportasi dan Angkutan (FTA) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang bergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) pimpinan Mudofhir. Kongres FTA KSBSI berlangsung sejak kemarin di Hotel Grand Antares Medan.
Koodinator Wilayah SBSI Sumut, Nicolas Sutrisman, mengatakan SBSI pimpinan Muktar Pakpahan keberatan dengan penggunaan nama SBSI pada FTA KSBI.
Sebab, kata Nicolas, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 378 Tahun 2015 Tentang Melarang KSBSI dan federasinya menggunakan nama SBSI, logo dan Mars SBSI.
“Kami tidak keberatan mereka berserikat. Namun keberatan kami jika mereka menggunakan nama SBSI karena sudah keputusan Mahkamah Agung,” tutur Nicolas, didampingi Ketua dan Sekretaris Federasi Media, Informatika dan Grafika SBSI Sumut, Sahat Simatupang, dan Reza Wibowo, Sabtu (12/8).
Sebelum membubarkan Kongres FTA KSBSI, massa SBSI Muktar Pakpahan melaporkan peserta kongres ke Polda Sumatera Utara.
“Karena peserta kongres tersebut melawan putusan MA makanya kami laporkan sekaligus memberi informasi ke polisi tentang Putusan MA Nomor 378 itu,” tutur Nicolas.
Pantauan Waspada Online, ratusan polisi bersenjata lengkap menjaga tempat kongres. Sebab beredar kabar massa SBSI akan memaksa masuk ke dalam hotel.
Kepala Polisi Sektor Medan Kota, Komisaris Polisi Martuasah Tobing, tampak memimpin pengamanan. “Saya ingatkan massa SBSI agar jangan anarkis,” tegas Martuasah. Selain personil bersenjata, puluhan polisi berpakaian preman hilir mudik memantau jalannya aksi unjuk rasa. Media berusaha meminta daftar peserta Kongres FTA KSBSI ke panitia, namun tidak memperolehnya.
“Maaf daftar hadir peserta tidak untuk wartawan,” tutur salah satu panitia. Menurut informasi yang digali wartawan, kongres hanya dihadiri peserta dari Kabupatan Simalungun, Kota Pematang Siantar, Tanjung Balai dan Asahan serta utusan dari Jakarta.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sumut, Mukmin, mengatakan pihak KSBSI pimpinan Mudofhir memberitahukan akan berkongres.
“Sebagai serikat buruh mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Namun kami sudah ingatkan perihal keabsahan penggunaan nama SBSI karena kami mengetahui sedikit tentang Putusan MA Nomor 378. Namun kami tidak dalam kapasitas melarang organisasi berkongres,” tukas Mukmin.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post