• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Ini Pembelaan Terdakwa Ramadhan Pohan di Sidang Pledoi

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Ini Pembelaan Terdakwa Ramadhan Pohan di Sidang Pledoi

WOL Photo/ilham

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Terdakwa Ramadhan Pohan, bacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9).

Adupun pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik SH MH, yang dilangsungkan di Ruang Cakra 1 itu, bahwa dia adalah korban pemerasan politik dan penipuan.

RelatedPosts

Ilustrasi-Highlights-Wol

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 2023/09/30 15:18
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

Sabtu, 2023/09/30 12:41

“Saya seumur hidup belum pernah mengutang, begitu juga saat maju dalam kontestasi politik. Ini malah pila dituduh dan dituntut melakukan penipuan karena tidak mengembalikan utang,” ungkapnya di persidangan.

Lanjutnya, dia juga membeberkan merasa ada kejanggalan mengenai tuduhan peminjaman uang senilai Rp15,3 miliar.

“Dalam setiap utang-piutang, pasti ada aliran uang dari pemberi utang dan kepada yang berutang. Dalam bentuk transfer, cash atau sejenisnya. Apalagi saat di dunia modern, di mana telepon, SMS, Whatshap. Di sini anehnya, tak ada satupun jejak digital yang membuktikan adanya utang-piutang antara saya dengan dua saksi pelapor,” bebernya.

Terdakwa juga menegaskan dalam pembelaannya itu, selama perjuangan politiknya, terdakwa mengumpulkan dana yang berasal dari dirinya sendiri, teman-teman dan para donatur seperti bantuan legal, halal yang tidak memiliki kepentingan semata kecuali komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Saya dan penasehat hukum saya, beberapa kali saya sampaikan banyak pihak yang menjadi donatur sukarela. Kepada mereka yang menjadi donatur sukarela ini, saya tidak pernah menagih bon atau rincian biaya, begitupun sebaliknya mereka tidak pernah menagih pembayaran pengeluaran mereka,” ucapnya.

Di akhir pembelaannya, terdakwa Ramdhan Pohan menyampaikan ini sebuah konspirasi pilkada dan menghentikan karir politiknya sebagai politisi yang dikenal publik.

Setelah mendengarkan semua pembacaan pembelaan terdakwa serta panasehat hukum yang menyerahkan berkas pledoi, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Perlu diingat, pada berita sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan tuntutan yang digelar, Kamis (7/9) lalu, mantan calon Wali Kota Medan itu, dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU karena dinilai telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana melakukan penipuan berkelanjutan atas dua pelapor yakni RH Simanjuntak dan Henry Lauren Sianipar.(wol/iam/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kasus penipuan ramdhan pohanPengadilan Negeri MedanRamadhan Pohanramadhan pohan dituntut 3 tahun penjarasidang pledoi ramadhan pohan
Previous Post

Heboh! Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Bulukumba, Begini Ceritanya

Next Post

Oknum Pimpinan Dayah Terduga Pencabulan Santri Menyerahkan Diri

Related Posts

Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

Minggu, 2023/10/01 13:07
Masyarakat Kota Medan yang laporkan Erwin Siahaan ke BKD DPRD Medan, Jumat (29/9).
Medan

Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 2023/09/30 15:18
Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara. (WOL Photo)
Medan

Kasus Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Goni, Kakek Dihukum 13 Tahun Penjara

Sabtu, 2023/09/30 12:41
Polda Sumut tangkap pelaku jual beli satwa lindungi jaringan internasional. (HO/Bid Humas Polda Sumut)
Medan

Polda Sumut Tangkap Pelaku Jual Beli 2 Orang Utan

Sabtu, 2023/09/30 12:37
PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

Jumat, 2023/09/29 22:00
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

Jumat, 2023/09/29 20:14
Next Post
Oknum Pimpinan Dayah Terduga Pencabulan Santri Menyerahkan Diri

Oknum Pimpinan Dayah Terduga Pencabulan Santri Menyerahkan Diri

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18468 shares
    Share 7387 Tweet 4617
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201006 shares
    Share 80402 Tweet 50252
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2295 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71032 shares
    Share 28413 Tweet 17758

Recent News

PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

Minggu, 2023/10/01 17:57
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Minggu, 2023/10/01 17:25
Gedung-MA

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

Minggu, 2023/10/01 16:11
Hari-Kesaktian-Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila, Pj Gubsu Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dalam Keragaman

Minggu, 2023/10/01 16:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

1 Oktober 2023
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

1 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.