MEDAN, WOL – Terdakwa Ramadhan Pohan, bacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9).
Adupun pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik SH MH, yang dilangsungkan di Ruang Cakra 1 itu, bahwa dia adalah korban pemerasan politik dan penipuan.
“Saya seumur hidup belum pernah mengutang, begitu juga saat maju dalam kontestasi politik. Ini malah pila dituduh dan dituntut melakukan penipuan karena tidak mengembalikan utang,” ungkapnya di persidangan.
Lanjutnya, dia juga membeberkan merasa ada kejanggalan mengenai tuduhan peminjaman uang senilai Rp15,3 miliar.
“Dalam setiap utang-piutang, pasti ada aliran uang dari pemberi utang dan kepada yang berutang. Dalam bentuk transfer, cash atau sejenisnya. Apalagi saat di dunia modern, di mana telepon, SMS, Whatshap. Di sini anehnya, tak ada satupun jejak digital yang membuktikan adanya utang-piutang antara saya dengan dua saksi pelapor,” bebernya.
Terdakwa juga menegaskan dalam pembelaannya itu, selama perjuangan politiknya, terdakwa mengumpulkan dana yang berasal dari dirinya sendiri, teman-teman dan para donatur seperti bantuan legal, halal yang tidak memiliki kepentingan semata kecuali komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Saya dan penasehat hukum saya, beberapa kali saya sampaikan banyak pihak yang menjadi donatur sukarela. Kepada mereka yang menjadi donatur sukarela ini, saya tidak pernah menagih bon atau rincian biaya, begitupun sebaliknya mereka tidak pernah menagih pembayaran pengeluaran mereka,” ucapnya.
Di akhir pembelaannya, terdakwa Ramdhan Pohan menyampaikan ini sebuah konspirasi pilkada dan menghentikan karir politiknya sebagai politisi yang dikenal publik.
Setelah mendengarkan semua pembacaan pembelaan terdakwa serta panasehat hukum yang menyerahkan berkas pledoi, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Perlu diingat, pada berita sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan tuntutan yang digelar, Kamis (7/9) lalu, mantan calon Wali Kota Medan itu, dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU karena dinilai telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana melakukan penipuan berkelanjutan atas dua pelapor yakni RH Simanjuntak dan Henry Lauren Sianipar.(wol/iam/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post