MEDAN, WOL – Anggota Reskrim Polsek Medan Sunggal, meringkus Rita Rozally Barus alias Rita (45) penduduk Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang Rp15 juta.
Tersangka diamankan petugas kepolisian, atas laporan pengaduan korban, Hotminton Nainggolan (46) anggota TNI, penduduk Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH MH, kepada Waspada Online, Jumat (29/9), mengatakan kejadian itu berawal Kamis (8/6) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Rita menemui korban di Pos Security Komplek Griya Sunggal Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal untuk meminjam uang senilai Rp15 juta.
Karena saling kenal, korban memberinya guna menebus paket kiriman temannya dari Inggris. Akan tetapi menurut tersangka, bahwa paket tersebut bermasalah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehingga harus diurus dan tersangka diwajibkan oleh pihak Bea Cukai membayar tebusan paket dengan total Rp35 juta.
Selanjutnya tersangkapun memutuskan untuk meminjam uang korban yang merupakan temannya sewaktu duduk di bangku SMP pada tahun 1986. Dan tersangka berjanji kepada korban akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp15 juta, selambat-lambatnya dua hari setelah menerima uang dari korban.
Namun tersangka tidak tepati janji mengembalikan uang milik korban, sehingga pada tanggal 12 Juli 2017 korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Kapolsek langsung menindaklanjuti dan sekaligus menurunkan personelnya dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, dan hasil lidik di lapangan akhirnya tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post