MEDAN, WOL – Mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, mengaku siap sumpah pocong, saat menjalani sidang pledoi di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Kamis (28/9).
Dalam pembelaannya, Ramadhan merasa dijebak oleh terdakwa Linda Panjaitan, RH Simanjuntak (penggugat) dan Chitra Panjaitan (Kepala Cabang Bank Mandiri).
“Saya siap sumpah pocong dengan mereka JPU, Linda dan RH Simanjuntak. Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya,” ujar Ramadhan.
Dikatakan, pihak penggugat menemuinya saat Pilkada Medan tahun 2015. Saat itu pihak penggugat yang merupakan korban penipuan Rp15,3 miliar, mengatakan suka rela mambantu Ramadhan.
“Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut karena suka rela,” tambahnya.
Rampo mengaku tak tahu dari mana muncul angka Rp15,3 miliar dan dipakai untuk biayai apa saja dalan kampanye 2015 lalu.
“1000 persen saya enggak percaya angka itu,” tutur Rampo.
Dalam persidangkan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Tak ada juga yang saksikan kecuali keterangan Linda dan RH Simanjuntak. Ramadhan juga beberapa kali menyindiri jaksa penuntut umum (JPU) karena menuntut tanpa berdasarkan bukti.
Dia juga mengatakan saat di persidangan JPU menyebut SBY (Ketum Partai Demokrat) akan memberikan uang untuk keperluan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, JPU tidak memberikan bukti terkait hal tersebut. Padahal itu disebut sebagai dasar RH Simanjuntak mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.
“Terlalu tidak masuk akal kalau Pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejak digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya,” kata Ramadhan.
Dia mengatakan, soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Kepala Cabang KCP Mandiri S Parman Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Chitra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.
Setelah itu Rampo pun minta agar semua rekeningnya diblok. Tapi berkali-kali tak diindahkan Chitra hingga Rampo kontak call center Mandiri untuk blokir rekeningnya. Chitra serahkan buku cek Rampo ke Linda tanpa seizin dan surat kuasa Rampo.
“Tidak ada surat kuasa itu. Harusnya Chitra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku cek. Saya duga ada konspirasi antara mereka,” jelas Ramadhan.
Sebelum menyelesaikan pembelaannya, Ramadhan berharap mejelis hakim memberi putusan yang adil sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di persidangan.
Setelah Ramadhan membacakan pledoi, hakim Ketua, Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ramadhan untuk membacakan pledoi selanjutnya.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post