
JAKARTA – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada yang mengatur tentang pengajuan calon dari partai politik (parpol) ataupun gabungan.
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Perkara ini diajukan oleh seorang Anggota DPR Papua Barat (DPRPB) Periode 2014-2019 Yan Anton Yoteni yang merasa dirugikan atas berlakunya pasal-pasal a quo, serta menyebut ketentuan dalam UU Pilkada tersebut bersifat diskriminatif .
Yoteni yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRPB yang dipilih oleh Masyarakat Adat Orang Asli Papua, berniat mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua Barat dalam Pilkada Serentak 2017.
Namun niat itu terhalang oleh ketentuan pasal-pasal a quo yang mengharuskan Pemohon diusung oleh parpol maupun gabungan parpol. Atas apa yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menambahkan substansi kekhususan atau keistimewaan terhadap satu daerah.
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Manahan Sitompul kemudian menyebutkan bahwa perkara terkait eksistensi DPRP pernah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 116/PUU-VII/2009.
Dalam Putusan tersebut, ditegaskan pengisian jabatan anggota DPRP Provinsi Papua yang bukan hanya diselenggarakan melalui pemilihan, tetapi juga melalui pengangkatan.
Sedangkan mengenai kekhususan dalam pengisian jabatan kepala daerah dengan cara mengangkat memang belum diatur dalam UU Otsus Papua kecuali bahwa gubernur dan wakil gubernur Papua harus orang asli Papua.
“Oleh karena itu apabila ada kehendak baru untuk memberikan hak pengajuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada anggota DPRD, maka seharusnya dilakukan melalui proses legislative review terhadap UU 21/2001 dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kekhususan daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945,” ujar Manahan.
Discussion about this post