• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Undang-Undang Pilkada

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Mantap! Hadapi Gugatan Pilkada Serentak, MK Siap 100 Persen

Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada yang mengatur tentang pengajuan calon dari partai politik (parpol) ataupun gabungan.

RelatedPosts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Perkara ini diajukan oleh seorang Anggota DPR Papua Barat (DPRPB) Periode 2014-2019 Yan Anton Yoteni yang merasa dirugikan atas berlakunya pasal-pasal a quo, serta menyebut ketentuan dalam UU Pilkada tersebut bersifat diskriminatif .

Yoteni yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRPB yang dipilih oleh Masyarakat Adat Orang Asli Papua, berniat mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua Barat dalam Pilkada Serentak 2017.

Namun niat itu terhalang oleh ketentuan pasal-pasal a quo yang mengharuskan Pemohon diusung oleh parpol maupun gabungan parpol. Atas apa yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menambahkan substansi kekhususan atau keistimewaan terhadap satu daerah.

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Manahan Sitompul kemudian menyebutkan bahwa perkara terkait eksistensi DPRP pernah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 116/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan tersebut, ditegaskan pengisian jabatan anggota DPRP Provinsi Papua yang bukan hanya diselenggarakan melalui pemilihan, tetapi juga melalui pengangkatan.

Sedangkan mengenai kekhususan dalam pengisian jabatan kepala daerah dengan cara mengangkat memang belum diatur dalam UU Otsus Papua kecuali bahwa gubernur dan wakil gubernur Papua harus orang asli Papua.

“Oleh karena itu apabila ada kehendak baru untuk memberikan hak pengajuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada anggota DPRD, maka seharusnya dilakukan melalui proses legislative review terhadap UU 21/2001 dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kekhususan daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B UUD 1945,” ujar Manahan.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKMK Tolak Uji materi UU Pilkadauji materiUji UU PilkadaUU Pilkada
Previous Post

Dukung Pemutaran Film G30S PKI, Eks Danpuspom TNI: Jangan Lupakan Sejarah!

Next Post

Timnas U-16 Tinggal Selangkah Menuju Piala Asia

Related Posts

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia
Ekonomi dan Bisnis

Ini Layanan yang Ditawarkan Digital Marketing Agency Indonesia

Sabtu, 2023/09/30 16:57
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (foto: HO/net)
Indonesia Hari Ini

Muhadjir Effendy Ajak Dai Edukasi Pengikutnya Tentang Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 2023/09/30 16:05
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan
Indonesia Hari Ini

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan

Sabtu, 2023/09/30 13:45
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00
Next Post
Timnas U-16 Tinggal Selangkah Menuju Piala Asia

Timnas U-16 Tinggal Selangkah Menuju Piala Asia

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17946 shares
    Share 7178 Tweet 4487
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200780 shares
    Share 80312 Tweet 50195

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Sabtu, 2023/09/30 19:30
(foto kiri) Kongres PWI 2018 Solo (foto kanan) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

Sabtu, 2023/09/30 18:49
Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

Sabtu, 2023/09/30 18:30
Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Sabtu, 2023/09/30 17:33
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

30 September 2023
(foto kiri) Kongres PWI 2018 Solo (foto kanan) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.